| Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar saat mengumumkan terduga pelaku pembacokan |
LUMAJANG – Kasus pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, mulai terungkap. Kepolisian Resor Lumajang mengamankan sepuluh orang terduga pelaku dan saat ini masih mendalami peran masing-masing dalam insiden yang sempat menggegerkan masyarakat tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang, yang terdiri dari sepuluh terduga pelaku dan enam saksi, termasuk dari pihak korban.
“Ada enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut, saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sepuluh terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SJ, MB, MS, JP, AM, FA, BK, SP, EP, dan GF. Mereka merupakan warga Kabupaten Lumajang. Sebagian pelaku diamankan oleh petugas, sementara lainnya menyerahkan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden pengeroyokan diduga dipicu kesalahpahaman saat kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa (14/4/2026). Saat itu, korban disebut menyampaikan pernyataan dengan intonasi yang dianggap menyinggung sejumlah pihak.
Situasi yang semula hendak diklarifikasi secara baik-baik justru berkembang menjadi ketegangan hingga berujung aksi kekerasan.
Dalam peristiwa tersebut, para pelaku menggunakan berbagai alat, mulai dari senjata tajam jenis clurit, kayu, hingga benda tumpul lainnya.
Polisi juga mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Selain itu, rekaman CCTV yang beredar luas turut menjadi bagian dari barang bukti.
Kapolres menyebut salah satu terduga pelaku berinisial FA diduga menjadi pihak yang merasa tersinggung secara langsung. Ia kemudian mengajak sejumlah orang, termasuk yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban.
Di sisi lain, kepolisian membuka peluang penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan. hal ini menyusul adanya permohonan maaf dari pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur damai.
“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun jika ada penyelesaian di luar peradilan, akan kami fasilitasi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sg)




