PEDOMAN MEDIA SIBER
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi Potret Media dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik di platform digital, guna menjamin kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup
Potret Media menyajikan karya jurnalistik dalam bentuk teks, foto, audio, video, dan/atau bentuk digital lainnya yang dipublikasikan melalui situs web dan kanal resmi Potret Media.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan melalui Potret Media dilaksanakan dengan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Dalam hal tertentu, berita dapat dimuat terlebih dahulu dengan keterangan yang jelas bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
Potret Media melayani hak jawab, hak koreksi, dan ralat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Koreksi atau ralat akan dilakukan secara proporsional, terbuka, dan disertai keterangan yang jelas.
Permohonan hak jawab atau koreksi dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi Potret Media.
Pemberitaan dan Etika
Potret Media tidak memuat berita yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, pornografi, kekerasan berlebihan, diskriminasi SARA, atau konten lain yang bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik.
Dalam pemberitaan perkara hukum, Potret Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Potret Media dapat memuat konten yang berasal dari pembaca atau pihak ketiga dengan tetap melakukan moderasi. Tanggung jawab hukum atas konten tersebut berada pada penulis atau pengirim konten, dan Potret Media berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
Iklan dan Konten Komersial
Konten iklan, advertorial, dan kerja sama komersial ditampilkan secara jelas dan terpisah dari produk jurnalistik, serta tidak memengaruhi independensi redaksi Potret Media.
Pencabutan dan Penghapusan Konten
Potret Media berhak melakukan pencabutan atau penghapusan konten apabila dikemudian hari terbukti melanggar hukum, etika pers, atau berdasarkan putusan pengadilan.
Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen Potret Media dalam menjalankan fungsi pers sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial yang bertanggung jawab.
Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.




