Notification

×

Iklan utama destop

Utama Mobile

Indeks Berita

Pemuda Asal Gempol Divonis 7,5 Tahun Penjara, Terbukti Hamili Remaja 16 Tahun

Kamis, 09 April 2026 | 06:44 WIB Last Updated 2026-04-08T23:46:09Z
Foto : Ilustrasi

PASURUAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada MBS (20), pemuda asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dalam perkara asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu (8/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghamili kekasihnya yang masih berusia 16 tahun, serta tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Kuasa hukum korban sekaligus Ketua PC LBH Ansor Bangil, Akhmad Soim, menyatakan pihak keluarga masih mencermati langkah hukum lanjutan dari terdakwa.

“Vonisnya memang lebih ringan dari tuntutan JPU. Atas putusan ini, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir,” ujar Soim saat dikonfirmasi.

Meski putusan tingkat pertama telah dijatuhkan, pihak kuasa hukum menegaskan akan tetap mengawal kasus tersebut hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Soim, apabila terdakwa mengajukan banding, pihaknya siap mendampingi keluarga korban dalam proses hukum lanjutan.

“Keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada kami. Jika terdakwa memilih banding, kami siap mengawal sampai tuntas,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika korban mengeluhkan sakit punggung dan dibawa ke RS Asih Abyakta. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah hamil tiga bulan.

Penyidikan kepolisian kemudian mengungkap bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang sejak 2024 hingga Juni 2025.
Atas perbuatannya, MBS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dampak dan Penegakan Hukum
Kasus ini sempat menggemparkan warga Gempol dan menjadi perhatian publik terkait perlindungan anak.

Putusan hakim diharapkan menjadi peringatan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. (Sug/Red)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */