Pasuruan - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan di wilayah Purwosari, Yoga Septian Widodo, S.H., akhirnya angkat bicara terkait penetapan status hukum terhadap kliennya. Ia menilai proses penetapan tersangka penuh kejanggalan dan diduga kuat dipengaruhi pembentukan opini publik sejak awal perkara mencuat.
Menurut Yoga, derasnya narasi yang berkembang di media sosial justru memperkeruh situasi dan berpotensi mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.
“Kasus ini terkesan digiring opininya agar klien saya dianggap sebagai pelaku pembacokan. Kalau nama seseorang sudah viral, biasanya lebih mudah untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegas Yoga saat ditemui di kantornya di wilayah Lawang, Malang, Minggu (05/04/2026).
Ia menilai banyak pihak ikut berkomentar seolah memahami konstruksi perkara secara utuh, padahal belum tentu mengetahui fakta sebenarnya di lapangan.
Lebih lanjut, Yoga mengungkapkan pihaknya telah mengantongi rekaman video yang dinilai sangat kuat dan berpotensi membantah tuduhan terhadap kliennya. Bahkan, perekam video tersebut telah ditemukan dan dipastikan rekamannya bukan hasil rekayasa maupun editan.
“Saya justru lebih percaya pada rekaman video dari warga yang merekam langsung kejadian. Dalam rekaman itu terlihat jelas ciri-ciri pelaku sangat berbeda dengan klien saya,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut terdapat sejumlah saksi fakta yang melihat langsung peristiwa tersebut dan memastikan bahwa pelaku yang membawa senjata tajam bukan kliennya.
“Ada saksi yang melihat langsung siapa yang membawa senjata tajam dengan ciri-ciri khusus. Dari situ kami semakin yakin klien saya bukan pelakunya,” katanya.
Yoga bahkan menilai terdapat indikasi kliennya berpotensi menjadi korban kriminalisasi. Ia menegaskan proses penegakan hukum seharusnya berpijak pada fakta objektif, bukan tekanan opini publik.
“Kalau memang demi keadilan, perkara ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai klien saya ditumbalkan sementara pelaku sebenarnya justru bebas berkeliaran,” tegasnya.
Karena perkara ini telah menyangkut nama baik kliennya, tim kuasa hukum saat ini tengah menyiapkan sejumlah saksi a de charge yang disebut memiliki keterangan kuat dan relevan untuk membantah tuduhan tersebut.
“Saksi yang kami siapkan bukan saksi sembarangan. Kesaksiannya jelas, konsisten, dan didukung bukti video. Dari situ kami menyakini penetapan tersangka ini keliru,” ujarnya lagi.
Yoga juga mempertanyakan motif di balik penetapan status tersangka terhadap kliennya. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen tanpa intervensi pihak manapun.
“Jangan sampai ada tindakan faktual yang justru mengarah pada kriminalisasi. Aparat penegak hukum harus benar-benar bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan tekanan opini maupun intervensi yang dibungkus atas nama kontrol sosial,” pungkasnya. (Mal/Son)




