| Pelaku Judi Online, Rendy Septian Ananstasyah (20) |
Pasuruan – Ada-ada saja drama hidup yang satu ini! Demi melunasi utang akibat kecanduan judi online (judol), seorang pemuda di Pasuruan bernama Rendy Septian Ananstasyah (20) nekat berbuat keji. Targetnya? Bukan orang lain, melainkan rumah neneknya sendiri!
Ya, Rendy kini harus berurusan dengan polisi setelah mencuri habis-habisan di rumah sang nenek, Suhartiningsih (59), di Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Total Kerugian Bikin Geleng-Geleng!
Aksi Rendy ini benar-benar bikin syok. Total harta yang ia gasak mencapai angka yang lumayan fantastis, lho.
uang Tunai: Rp 30,75 Juta
Perhiasan Emas: Rp 30 Juta
TOTAL: Lebih dari Rp60 Juta!
Kerugian yang ditanggung sang nenek ini jelas bukan main-main.
Berawal dari 'Taruhan Kecil' yang Berakhir Bencana
Saat dihadirkan dalam rilis pers di Mapolsek Purworejo pada Selasa (18/11/2025), Rendy mengaku sudah terjerat judol sejak awal tahun 2025.
"Awalnya hanya taruhan kecil, namun lama-lama pelaku semakin berani memasang taruhan dalam jumlah besar demi mengembalikan modal yang sebelumnya hilang," ungkap Plt Kapolsek Purworejo, AKP Yudianto.
Fenomena judol memang lagi jadi momok, banyak yang awalnya coba-coba, tapi berakhir terlilit utang dan nekat berbuat kriminal. Kasus Rendy ini adalah contoh nyata bagaimana kecanduan ini bisa merusak segalanya, bahkan hubungan darah.
Ketahuan Gara-Gara CCTV
Drama pencurian ini terungkap setelah sang nenek menyadari uang di tasnya raib. Instingnya langsung bekerja. Ia pun mengecek rekaman CCTV di rumahnya.
"Korban mengecek rekaman CCTV. Terlihat pelaku yang tak lain cucunya sendiri berada di lokasi rumahnya pada waktu kejadian. Setelah diketahui melakukan pencurian di dalam rumahnya, mulai dari uang tunai hingga perhiasan emas, korban kemudian melaporkan perbuatan sang cucu," jelas AKP Yudianto.
Sungguh dilema yang menyakitkan bagi sang nenek, harus melaporkan cucu kandungnya sendiri ke pihak berwajib.
Ancaman Penjara Menanti
Akibat perbuatannya yang bikin geleng-geleng kepala ini, Rendy dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman penjara yang menantinya pun tidak main-main: lebih dari empat tahun!
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang bahaya kecanduan judi online yang bisa mendorong seseorang melakukan apa saja, bahkan merugikan keluarga sendiri, demi segepok uang virtual yang tak pernah ada ujungnya. (Din)






