Rapat koordinasi menjelang puncak HUT ke-80 RI Forkopimda Kabupaten Pasuruan di gedung DPRD. |
Pasuruan – Menjelang puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat koordinasi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa pagi (12/8/2025).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, ini dihadiri Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Wakil Bupati, Kapolres Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Ketua Pengadilan Negeri Bangil, serta perwakilan Kodim setempat. Pertemuan berlangsung tertutup untuk media dan membahas tata tertib serta aturan pelaksanaan perayaan 17 Agustus di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.
Ketua DPRD Samsul Hidayat menegaskan, pihaknya tidak melarang penggunaan sound horeg selama perayaan hari besar seperti Agustusan, asalkan tetap mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Menurutnya, suasana kemerdekaan justru perlu disemarakkan oleh masyarakat dengan batasan yang wajar, tidak melanggar norma, dan sejalan dengan aturan syariat agama demi menumbuhkan semangat nasionalisme.
“Kalau sampai melanggar, seperti merusak fasilitas umum, mengonsumsi minuman keras, atau mengganggu ketertiban, kegiatan akan langsung dihentikan oleh petugas. Masyarakat juga kami minta ikut mengawasi jalannya acara,” ujarnya.
Samsul menambahkan, tanggung jawab menjaga keamanan bukan hanya berada di tangan aparat kepolisian atau Satpol PP, tetapi juga menjadi peran bersama masyarakat. Ia berharap momentum HUT RI ke-80 ini dapat menjadi ajang mempererat persatuan dan kebersamaan.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam kesempatan terpisah menegaskan seluruh kegiatan wajib mengantongi izin resmi dari pihak terkait. Koordinasi keamanan, lanjutnya, akan dipimpin oleh pihak kepolisian untuk memastikan situasi tetap kondusif.
“Kita ingin semua kegiatan berjalan aman, tertib, dan menghibur masyarakat. Tidak boleh ada unsur pornoaksi, pornografi, atau minuman keras,” ucap Rusdi.
Ia menambahkan, aturan tersebut merujuk pada regulasi resmi termasuk surat edaran dari Gubernur dan Bupati. Untuk memastikan pemahaman yang seragam, Kapolres Pasuruan Kabupaten akan mengundang panitia penyelenggara dari berbagai wilayah guna menerima arahan teknis terkait pelaksanaan kegiatan.
Dengan adanya kesepakatan Forkopimda dan DPRD ini, seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat menggelar perayaan HUT RI yang aman, tertib, dan meriah, sehingga semangat kemerdekaan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (Red)