Mayat korban pembunuhan berdarah di Gempol Pasuruan |
Pasuruan - Seorang pria berinisial RZ (25), membacok tetangganya, SL (36), hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Aksi tersebut terjadi di halaman kos-kosan yang hanya berjarak sekitar lima meter dari rumah pelaku. Pada Kamis pagi (3/7/202
Korban diketahui tengah membersihkan sepeda motornya saat pelaku datang dari belakang dan langsung mengayunkan clurit ke arah bahu kanan dan pinggul kiri korban. SL pun seketika terkapar dan meninggal dunia di lokasi.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut, dan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan.
Lebih lanjut Kapolres juga menjelaskan bahwasanya pembunuhan ini terjadi akibat dendam yang di pendam cukup lama.
“Tersangka RZ sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi yang sudah dipendam selama tiga tahun. Tersangka mengaku pernah merasa dihina oleh korban yang menantang dirinya dan ibunya,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil autopsi oleh tim forensik, korban mengalami luka fatal akibat putusnya urat nadi pada bagian leher-bahu kanan yang disebabkan oleh gesekan senjata tajam.
Polisi menyita dua barang bukti berupa sebilah clurit dan sebilah parang yang sempat dibawa tersangka saat kejadian. RZ dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula saat tersangka terganggu oleh suara blayer motor yang diduga dilakukan korban. Emosi RZ memuncak karena mengaitkan suara tersebut dengan tantangan masa lalu dari korban. Ia kemudian mengambil clurit dan parang, lalu mendatangi korban dan melancarkan aksinya tanpa peringatan.
Usai melakukan pembacokan, istri korban yang melihat kejadian tersebut berteriak histeris hingga mengundang perhatian warga. Tersangka langsung diamankan oleh kakak iparnya sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Pasuruan. Polisi masih mendalami lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat atau mengetahui rencana pelaku sebelum kejadian berlangsung. (Son).