Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat saat melakukan penandatanganan berita acara. |
PASURUAN – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. Kamis (26/07/2025).
Raperda tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo bersama pimpinan DPRD. Dalam sambutannya, Bupati Rusdi mengapresiasi kerja sama DPRD yang telah membahas kedua raperda dengan detail dan konstruktif.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, saya sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kritik, saran, dan masukan yang sangat berharga. Ini menjadi pedoman bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujarnya.
RPJMD, kata Mas Rusdi, merupakan dokumen strategis lima tahunan yang memuat visi pembangunan daerah berkelanjutan, sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Sementara itu, laporan pertanggungjawaban APBD 2024 menunjukkan komitmen Pemkab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan profesional.
Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat menilai komunikasi yang terbuka dan diskusi konstruktif antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci keberhasilan penyusunan raperda. Ia berharap keputusan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
“Semoga perda ini menjadi pedoman untuk pembangunan yang semakin baik dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel,” tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin demi kemajuan Kabupaten Pasuruan. (Red)