Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istri di Pandaan, Begini Himbauan Kapolres Pasuruan

Rabu, 14 Mei 2025 | 21:28 WIB Last Updated 2025-05-14T14:30:11Z
Polres Pasuan saat ungkap motif pembunuhan di Pandaan dalam Jumpa Pres
Pasuruan - Pasutri di Pandaan cekcok akibat suami menemukan chat istri bersama pria lain. Buntut perselisihan ini sang suami HS (33 thn) tega habisi nyawa istrinya sendiri, Yuliana kuslidiawati (26thn) desa lumbangrejo Prigen di kamar rumah kontrakan mereka, Jalan Urip Sumoharjo Gg Podo Rukun Kelurahan /kecamatan Pandaan pada Kamis 8 Mei 2025.

Tersangka cemburu mendapati di HP korban ada chat dengan laki-laki lain, dan spontan mencekik leher korban yang pada waktu itu sedang duduk di atas kasur hingga terbaring di atas kasur dan selanjutnya korban mengambil kabel charge HP yang berada di atas kasur dan melilitkan di leher korban.

Setalah itu tersangka melepaskan kedua tangannya dan mengambil kabel yang berada di leher korban tersebut. Selanjutnya korban dan tersangka cekcok kembali hingga kemudian tersangka semakin memanas dan mencekik korban kembali dengan keras menggunakan kedua tangannya hingga korban lemas serta mengeluarkan darah pada hidungnya.

Tidak selesai sampai disitu, kemudian tersangka mengambil kantong plastik yang berada di sekitar kasur tersebut kemudian membekap kepala korban dengan menggunakan kantong plastik hingga korban tidak bergerak dan meninggal dunia.

Keesokan harinya, Jumat (9/5) sekitar pukul 13.00 WIB di dalam rumah kontrakan termasuk Jalan Urip Sumoharjo gang podo rukun kel Pandaan kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan telah ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan mengeluarkan darah pada hidung korban.

Sekitar pukul 11.00 Wib, tersangka memberitahukan kepada saksi Aldi tentang kejadian meninggalnya korban didalam sebuah kamar rumah kontrakan tersebut. Kemudian saksi Aldi memberitahukan kepada saksi Helmi dan diteruskan kepada saksi Muhammad Suharto kemudian saksi Muhammad Suharto menginformasikan kepada petugas kepolisian.

Pihak kepolisian datang, kemudian korban dibawa ke Rumah sakit untuk dilakukan otopsi. Adapun tersangka terancam pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia Pasal 44 ayat 3 UU RI no.23 tahun 2024 dan atau pasal 338 KUHP.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau masyarakat agar menurunkan tensi dalam segala hal.

"Problem hidup terjadi bisa karena disengaja bisa juga tidak disengaja, mari saling mengingatkan satu sama lain antar keluarga, teman, dan masyarakat untuk sebisa mungkin menurunkan tensi, berfikir positif dan menyelesaikan masalah apapun dengan bijak," himbau AKBP Jazuli Dani Iriawan. (Hum)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */