Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hukum Permainan Lato-lato Dalam Syariah Islam

Selasa, 28 Februari 2023 | 11:41 WIB Last Updated 2023-02-28T04:43:49Z
Gambar istimewa.

Opini - Pada dasarnya mainan Lato-lato sudah ada sejak zaman dulu kisaran tahun 1960 bahkan sempat menjadi popularitas di tahun 1970 an di Eropa dan Amerika Serikat, karena diperkirakan mainan tersebut berasal dari sana.

Sedangkan mainan lato-lato itu sendiri, saat ini ramai dimainkan tidak hanya di kalangan anak-anak tapi juga orang dewasa. Bahkan sempat menjadi topik perbincangan dikalangan masyarakat tentang hukum main Lato-lato. Permainan lato-lato juga memberikan pengaruh besar baik sisi positif dan negatif terhadap lingkungan sekitar. Pada dasarnya segala sesuatu selama tidak ada larangan dari syariat maka hukumnya adalah boleh. 

Dikutip dari bincangsyariah.com sebagaimana keterangan yang termasuk dalam kitab karya Imam As-Syaukani yaitu Fathul Qadir juz 1 halaman 64;

أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل.

Artiya; "Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah boleh, sampai adanya dalil yang menunjukkan perubahan hukum baru dari hukum asal ini.”

Selain itu terkait kebolehan bermain sesuatu juga di jelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam karya monumentalnya Ihya’ Ulumuddin yang lalu dinukil oleh Imam Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh ala  Madzhahibi Al-Arbaah;

قال ‌الإمام ‌الغزالي ‌في ‌الإحياء: ‌النصوص ‌تدل ‌على ‌إباحة ‌الغناء والرقص والضرب بالدف واللعب بالدرق والحراب،.

Artinya; "Imam Al-Ghazali berkata dalam kitab Ihya` Ulumiddin; ‘Adapun bebarapa teks menunjukkan hukum kebolehan bernyanyi, menari, musik dengan rebana, bermain mainan kendi dan tombak.” Hal ini sesuai dengan bunyi hadits;

لا ضرر ولا ضرار

Artinya; “Tidak boleh membahayakan (membuat tak nyaman) diri dan membahayakan orang lain.”

Selain itu juga ada bunyi kaidah fikih yang berkenaan dengan keharusan menghilangkan mudharat;

الضرر يزال

Artinya; “Mudharat harus dihilangkan.”

Kendatipun demikian, kebolehan bermain segala sesuatu itu harus tetap dengan catatan tidak mengandung unsur maksiat atau hal negatif, seperti mengganggu ketenangan lingkungan sekitar, atau membuat orang tidak nyaman sebab suara berisiknya.

Sehingga bisa disimpulkan, kalau permainan lato-lato boleh, asal mengandung unsur positif (baik), dan tidak boleh apabila mengandung unsur negatif (buruk), Mudharat (membahayakan). (Son)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */