Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fatwa MUI Lumajang: Ternak Terpapar PMK Dengan Gejala Ringan Boleh Dijadikan Qurban

Rabu, 08 Juni 2022 | 17:11 WIB Last Updated 2022-06-09T23:04:33Z
Ternak sapi milik warga setiap pagi dijemur sebagai upaya yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terpapar virus PMK.

Lumajang - Menjelang Hari Raya Idul Adha banyak warga yang berburu sapi, domba dan kambing untuk dijadikan hewan qurban. Biasanya warga akan memilih hewan yang sehat sesuai ketentuan fiqih.


Kondisi itu akan berbeda saat Hari Raya Idul Adha tahun ini. Sebab, banyak sapi dan kambing milik warga telah terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK), juteru jumlahnya semakin hari terus meningkat.


Vaksin yang dijanjikan Kementerian Pertanian untuk mengatasi PMK juga tidak kunjung didapatkan para peternak. Hal ini juga membuat penyebaran PMK di Lumajang terus meluas.


Dari 21 kecamatan di Lumajang, hanya tersisa Kecamatan Tempursari yang masih aman dari serangan PMK.


"Semakin meningkat PMK, kematiannya juga bertambah tetapi tidak lebih dari tiga persen, kesembuhannya juga banyak", kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq.


Meski belum dinyatakan dengan status kondisi luar biasa (KLB), paparan PMK di Lumajang semakin mengkhawatirkan.


Untuk diketahui, hingga saat ini jumlah sapi terpapar PMK di Lumajang sudah mencapai 3 ribu ekor lebih. Angka itu belum termasuk kambing, domba dan kerbau yang juga diserang PMK.


Terdapat 38 ekor sapi diketahui telah mati akibat PMK. Sedangkan sapi yang sembuh Thoriq mengklaim telah mencapai 1.800 ekor lebih.


Terkait dengan kebutuhan ternak qurban pada Idul Adha tahun ini,  Thoriq menyatakan, bahwa hewan dengan gejala ringan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), boleh dijadikan hewan qurban.


"Hewan qurban yang bergejala ringan dengan penyakit mulut dan kuku boleh dijadikan hewan qurban", ungkapnya kepada awak media dengan didampingi Pengurus MUI Kabupaten Lumajang di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Rabu (08-06-2022).


Thoriq juga mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji kebijakan pembukaan kembali pasar hewan di Lumajang, sambil menunggu masukan dari satgas penanganan PMK.


Ia juga menyampaikan, bahwa Pemkab Lumajang berencana menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mempercepat proses penanganan PMK di Lumajang. Dijelaskannya, pihaknya tengah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Lumajang untuk menggunakan anggaran tersebut untuk menangani PMK.


"Saya sedang berkonsultasi dengan Kajari karena akan menggunakan BTT untuk kita gunakan membeli obat dan vaksin serta desinfektan guna penanganan PMK, sambil kita cocokkan karena Pemprov Jatim juga mengeluarkan BTT", ungkapnya.


Sementara, terkait dengan jangka waktu sterilisasi pasar hewan akan berakhir pada Rabu (08-06-2022). Sedangkan kondisi PMK belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.


“Saya masih minta pertimbangan untuk pasar dibuka atau tidak. Kita semaksimal mungkin ingin menjaga daerah yang belum terpapar agar tidak sampai terpapar", jelasnya.


Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang, KH Ahmad Hanif menyampaikan, bahwa hewan ternak PMK gejala berat yang mengakibatkan kuku lepas, pincang dan tidak bisa berdiri secara fiqih tidak sah menjadi hewan qurban.


"Kategori yang berat itu yang karena PMK kemudian menjadi pincang, tidak kuat berdiri, kalau hanya air liur, suhu badan tinggi itu masih sah menjadi hewan qurban", terangnya. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */