Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cegah Penyebaran PMK, Kapolres Lumajang Menyarankan Pedagang Ternak Bertransaksi Secara Online

Jumat, 10 Juni 2022 | 05:56 WIB Last Updated 2022-06-09T23:07:14Z
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. SIK, MH

Lumajang - Tingginya hewan ternak yang terpapar virus penyakit mulut dan kaki di Kabupaten Lumajang menyebabkan Pemerintah Daerah membuat kebijakan untuk menutup sementara pasar hewan yang ada.


Hal tersebut tentunya bertujuan guna meminimalisir meluasnya penyebaran wabah PMK serta upaya mempersiapkan dan mengamankan kebutuhan ternak pada Hari Raya Idul Adha.


Namun dengan adanya kebijakan tersebut, menyebabkan terjadinya transaksi jual-beli hewan ternak di luar lokasi pasar hewan. Salah satunya di pinggir-pinggir jalan, sehingga kontrol terhadap ternak yang terpapar PMK menjadi lemah.


Menyikapi hal itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D memberikan pemahaman bahwa penjualan ternak bisa dialihkan dengan cara bertransaksi jual beli secara online.


“Saran kami dari satgas ini, masyarakat silahkan yang tergabung dalam grup atau kelompok-kelompok ini, apabila ada jual beli sekarang bisa mengadopsi menggunakan jual-beli secara elektronik”, terang Dewa.


Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi mobilisasi hewan ternak yang terindikasi PMK. Selain itu transaksi digital juga memudahkan peternak sehingga tidak perlu bertemu langsung dengan pembeli. Dengan demikian penyebaran wabah PMK bisa diminimalisir.


“Peternak-peternak bisa melakukan itu, jika transaksi deal sarana transportasi yang dipakai untuk menjemput harus desinfektan dulu sampai dipastikan aman. Sapi yang dibeli ini sehat, tapi harus ada pengawasan dari tenaga kesehatan atau dokter hewan”, ungkapnya.


Dewa juga menjelaskan, dalam upaya penanganan PMK, bersama satgas penanganan PMK yang telah terbentuk, pihaknya sudah melakukan penyekatan 24 jam di tiga titik wilayah Kabupaten Lumajang, yaitu  di Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso, pos penyekatan di Desa Sukosari Kecamatan Jatiroto serta pos penyekatan di Kecamatan Yosowilangun.


Hal itu bertujuan untuk mengawasi pergerakan hewan ternak baik yang keluar dari Kabupaten Lumajang ataupun sebaliknya.


“Selain itu anggota juga melakukan patroli gabungan, karena disinyalir banyak warga masih melakukan transaksi di pinggir pinggir jalan. Salah satunya di JLT, sudah kami arahkan untuk tidak melakukan itu. Karena penyebaran PMK bisa dari manusia, dari sarana transportasi pengangkut hewan, tanah yang ditempati oleh ternak yang sakit juga bisa menulari ternak yang lain”, pungkasnya. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */