Notification

×

Iklan utama destop

Utama Mobile

Indeks Berita

Warga Tretes Gelar Aksi Damai, Tolak Alih Fungsi Hutan Menjadi Kawasan Wisata

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:53 WIB Last Updated 2026-03-29T09:56:05Z
Warga yang ikut gelar aksi damai penolakan alih fungsi hutan

PASURUAN – Gelombang penolakan terhadap rencana alih fungsi hutan produksi di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terus menguat.

Ratusan warga yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat menggelar aksi damai pada Minggu (29/3/2026) untuk menuntut pembatalan proyek pembangunan di lahan seluas 22,5 hektar tersebut.

​Kekhawatiran Krisis Ekologi
​Aksi ini dipicu oleh rencana PT Stasion Kota Sarana Permai yang mengelola kawasan tersebut.

Meski pihak perusahaan telah mengubah konsep awal dari pengembangan real estate menjadi proyek pariwisata alam terpadu, warga menilai perubahan istilah tersebut tidak mengubah dampak kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan.

​Kawasan hutan tersebut selama ini berfungsi vital sebagai zona resapan air bagi wilayah lereng Gunung Arjuno. Warga khawatir, jika pembangunan tetap dilanjutkan, fungsi ekologis hutan akan hilang dan memicu bencana kekeringan serta banjir di masa depan.

​Gerakan yang awalnya diinisiasi oleh warga dari empat kelurahan di Kecamatan Prigen ini ternyata memantik simpati luas. Massa aksi tidak hanya datang dari penduduk lokal, tetapi juga mendapat dukungan dari warga Pandaan, Sukorejo, Bangil, Gempol, hingga Sidoarjo.

​Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Hutan, Priya Kusuma, menyampaikan apresiasinya atas solidaritas lintas daerah tersebut.

​"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada teman-teman yang telah ikut bergabung. Kehadiran massa dari luar Prigen menunjukkan bahwa kepedulian terhadap kelestarian lingkungan adalah isu bersama yang melampaui batas administratif," ujar Priya di sela-sela aksi.

​Tuntutan Kepada Pemerintah
​Dalam orasinya, massa aksi membawa sejumlah poin tuntutan krusial yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan instansi terkait, di antaranya, Mendesak pemerintah untuk segera membekukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) milik PT Stasion Kota Sarana Permai.
Pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dikantongi perusahaan. Meminta pengembalian status lahan dari zona kuning (permukiman/industri) menjadi zona hijau (hutan/lindung) guna menjamin keberlangsungan ekosistem.

​Hingga berita ini diturunkan, aksi berjalan dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah memberikan keputusan yang berpihak pada kelestarian lingkungan. (Sug/Red)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */