Notification

×

Iklan utama destop

Utama Mobile

Indeks Berita

Penjaga Perlintasan KA di Pasuruan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Pil Koplo

Sabtu, 25 April 2026 | 09:31 WIB Last Updated 2026-04-25T02:33:05Z
Foto : Ilustrasi

PASURUAN – Peredaran obat terlarang di wilayah Pasuruan kembali terungkap. Kali ini, aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang pria yang bekerja sebagai penjaga perlintasan kereta api, Kamis (23/4/2026).

Pria berinisial AA (38) ditangkap di kediamannya bersama barang bukti ribuan pil yang diduga merupakan trihexyphenidyl atau yang kerap disebut pil koplo.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras berbahaya yang masih marak terjadi.

Pelaksana Tugas Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menjelaskan bahwa tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjaga perlintasan kereta api di wilayah Pasuruan.

“AA berhasil ditangkap saat berada di dalam rumahnya,” ujar Junaedi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sekitar 2.000 butir pil yang diduga akan diedarkan oleh tersangka.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan mengantongi informasi mengenai pemasok barang tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pil tersebut diketahui berasal dari seorang pria lain berinisial N (38). Petugas pun segera bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

Sekitar pukul 01.30 WIB, polisi berhasil mengamankan N di lokasi persembunyiannya. Dari tangan tersangka kedua ini, petugas menyita sekitar 11.000 butir pil dengan jenis yang sama.

Secara keseluruhan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan kurang lebih 13.000 butir pil yang diduga trihexyphenidyl.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas dalam kasus ini. (Red)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */