| Barang bukti yang berhasil diamankan |
PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan, pada Jumat (24/4/2026), petugas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BDT dan WNT, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan depan Perumahan Griya Pandaan, Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim 3 Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan pemantauan di sebuah warung kopi. Petugas mencurigai salah satu pengunjung karena percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil melacak keberadaan para tersangka.
Saat hendak dilakukan penangkapan di kawasan BY Pass Pandaan, kedua pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun, aksi tersebut diketahui petugas.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan sebagian barang di rumah neneknya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan barang bukti di lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi, Satu unit telepon genggam, Satu unit timbangan elektrik, Sendok plastik, Dos box handphone, Satu unit sepeda motor Honda Vario dan sejumlah plastik klip kosong.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (Hum/Red)




