Notification

×

Iklan utama destop

Utama Mobile

Indeks Berita

Polsek Sukorejo Amankan Pelaku Curanmor yang Nyaris Dihajar Massa

Jumat, 13 Maret 2026 | 09:01 WIB Last Updated 2026-03-13T04:15:13Z
Peristiwa pelaku curanmor saat diamankan Polsek Sukorejo sehabis dihajar masa



Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SA (32), warga Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan. Pelaku ditangkap setelah sempat menjadi sasaran kemarahan warga di Dusun Glatik, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, pada Kamis (12/3/2026) subuh.

Peristiwa bermula sekitar pukul 04.30 WIB saat korban, Anita Sari, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah dalam kondisi kunci setir. Tak berselang lama, pelaku SA bersama rekannya, R (kini DPO), datang berboncengan menggunakan Yamaha Vixion. Keduanya dengan cepat merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci letter T.

Namun, aksi nekat tersebut tak berjalan mulus. Saat hendak membawa kabur motor curian, korban menyadari kejadian tersebut dan spontan berteriak "maling". Teriakan tersebut memicu respons cepat warga sekitar yang langsung mengejar pelaku.

"Tadi ada yang teriak maling-maling, akhirnya warga keluar dan mendapati pelaku. Ya, 'bogem mentah' dan tendangan sempat meluncur ke arah pelaku," ujar Edi, salah seorang saksi mata di lokasi kejadian.

Beruntung, anggota Polsek Sukorejo segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk massa yang lebih parah. Sayangnya, satu pelaku lain berinisial R berhasil meloloskan diri dari kepungan warga.

Kapolsek Sukorejo, AKP Devi Afiyanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Sukorejo, Aipda Moh Daikhil Akbar, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan pendalaman terkait jaringan pelaku.

"Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan," tegas Aipda Daikhil.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci T, satu buah kunci L, serta satu lembar STNK. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Lum/Son).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */