Notification

×

Iklan utama destop

Utama Mobile

Indeks Berita

SMK Negeri 2 Sukorejo Terbitkan Kwitansi Iuran Bulanan: Transparansi Dana atau Praktik Pungli?

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:28 WIB Last Updated 2026-01-17T05:29:34Z
Foto Kwitansi iuran siswa

Pasuruan – Kebijakan iuran pendidikan di SMK Negeri 2 Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, kini tengah menjadi sorotan publik. Munculnya bukti kwitansi resmi pembayaran iuran sebesar Rp100.000 per bulan dari pihak sekolah memicu pertanyaan mengenai implementasi program sekolah gratis yang dicanangkan pemerintah.

Benturan Aturan dan Realita Lapangan
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,6 juta per siswa per tahun. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyalurkan dana BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) sebesar Rp800.000 per siswa per tahun untuk jenjang SMA/SMK Negeri.

Secara teori, integrasi kedua dana bantuan tersebut diharapkan mampu membebaskan biaya pendidikan dasar bagi siswa. Namun, temuan kwitansi resmi di SMKN 2 Sukorejo menunjukkan adanya penarikan dana rutin dari wali murid.

Berdasarkan data yang dihimpun, iuran sebesar Rp100.000 per bulan tersebut dibayarkan oleh siswa dengan bukti bayar resmi dari sekolah. Hal ini menimbulkan perdebatan di masyarakat bentuk transparansi atau Pungli. 

Sementara hasil konfirmasi tim kepada Riyanto, Humas SMKN 2 Sukorejo, terkait kebijakan iuran bulanan tersebut, belum memberikan tanggapan, meskipun pesan konfirmasi nampak centang dua.  Sabtu (17/1/2026)

"Hasil konfirmasi Tim ke Humas SMKN2 Sukorejo tidak ada jawaban," belum ada jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim masih belum terima jawaban resmi dari pihak SMKN 2 Sukorejo, tujuan guna memperoleh penjelasan resmi terkait kebijakan penarikan iuran yang kini menjadi perhatian berbagai pihak. (ML/TIM)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */