Notification

×

Iklan utama destop

Utama Mobile

Indeks Berita

Terekam CCTV Gasak Modem Senilai Rp48 Juta, Pria Asal Surabaya Diringkus Unit Reskrim Polsek Purwosari

Jumat, 30 Januari 2026 | 08:49 WIB Last Updated 2026-02-03T14:32:53Z
Foto Pelaku (kiri) 

PASURUAN – Pelarian FA (32), seorang pria asal Sawahan, Surabaya, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Purwosari. Tersangka diringkus polisi setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian modem Wi-Fi di kantor sementara PT Darya Pratama Mandiri yang berlokasi di Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purwosari, IPTU Dr. Santy Wijaya, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang merasa kehilangan stok modem dalam jumlah besar.

Aksi Terekam CCTV

Pencurian tersebut pertama kali terendus pada Senin (26/01/2026) sore. Saat itu, pengawas lapangan melakukan pengecekan rutin terhadap rekaman CCTV kantor. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria tengah mengangkut kardus berisi modem Wi-Fi baru dan mengikatnya di jok sepeda motor Honda Beat sebelum bergegas pergi.

"Setelah dilakukan pengecekan stok di gudang penyimpanan, ternyata sebagian besar modem sudah hilang. Akibat kejadian ini, PT Darya Pratama Mandiri mengalami kerugian material mencapai Rp48.000.000," ujar IPTU Santy Wijaya.

Ditangkap di Sidoarjo

Berbekal bukti rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Purwosari melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Sukodono.

Dalam interogasi awal, tersangka FA mengakui perbuatannya. Tak tanggung-tanggung, ia mengaku telah melancarkan aksi pencurian di lokasi yang sama sebanyak empat kali.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya:

- Satu unit sepeda motor Honda Beat (Nopol L 6681 UC).

- Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi (kaos DPM, hudi biru dongker, celana, dan sepatu).

- Uang tunai sebesar Rp400.000 yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polsek Purwosari. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian," tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Din/*Red)


×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */