Notification

×

Iklan utama destop

Utama Mobile

Indeks Berita

Skandal Setoran Gelap Warkop Maiko, Kades Nogosari Dituding Terima Uang Tutup Mulut Rp2,5 Juta!

Selasa, 02 Desember 2025 | 20:30 WIB Last Updated 2025-12-03T01:57:31Z
Foto Saat Operasi dilakukan



PASURUAN – Penutupan paksa Warkop Karaoke Meiko pada Senin (1/12/2025) malam kemarin telah memicu badai skandal yang mengguncang Desa Nogosari. Alih-alih meredam konflik, penertiban tersebut kini justru membuka kotak Pandora dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Nogosari, Sunariyah.

Penasihat Hukum (PH) Paguyuban Pengelola Meiko kini melancarkan tuduhan serius: Kades Sunariyah dituding menerima setoran "uang aman" bulanan senilai Rp2,5 Juta dari pengelola kafe tersebut, dan pihak Paguyuban siap membawa kasus dugaan suap ini ke meja hijau.

Bukti Transfer dan Gugatan Pidana Menanti

Rencana gugatan hukum dramatis ini disampaikan oleh Paralegal Paguyuban, Wahyu Nugroho, sesaat setelah penertiban kafe. Wahyu menegaskan pihaknya tidak main-main dan akan menempuh jalur hukum secara menyeluruh.

"Kita akan tetap gugat Kades Nogosari, baik secara perdata maupun pidana. Kami sudah punya bukti-bukti yang sangat kuat," kata Wahyu dengan nada tegas.

Salah satu bukti paling memberatkan yang ia klaim adalah bukti transfer bulanan sebesar Rp2,5 Juta yang disebut mengalir langsung ke rekening pribadi Sunariyah.

"Kades menerima Rp2,5 juta rupiah dari pemilik warkop Maiko. Aliran dana mencurigakan ini sudah berjalan sejak Desember 2024," ungkap Wahyu, menyebut durasi setoran gelap itu sudah berjalan selama hampir satu tahun penuh.

"Tolong Transfer 1,5 Juta, Listrik Mau Diputus!"

Tak hanya bukti transfer, Paguyuban juga membeberkan bukti percakapan pribadi yang disebut-sebut menjadi kunci "modus operandi" Kades dalam meminta uang.

Menurut Wahyu, chat tersebut menunjukkan bahwa uang bukan diberikan secara sukarela, melainkan atas permintaan terselubung dengan dalih kebutuhan pribadi.

"‘Katanya tidak diminta tapi diberi... Coba pikir, Mas, listrikku mau diputus PLN, tolong transfer 1,5 Juta. 'Mas, ini buat bayar babinsa, tolong transfer 500 ribu.' Ini permintaan apa pemberian? Saya punya bukti chat-nya dan bukti transfernya langsung ke Bu Sunariyah!" tegas Wahyu, menggambarkan betapa tipisnya batas antara pemberian dan pemerasan.

Laporan terkait dugaan tindakan gratifikasi dan pidana ini bahkan telah dilayangkan ke Inspektorat dan Bupati. Pihak Paguyuban dijadwalkan akan bergerak cepat.

"Rabu ini kami akan ke Kejaksaan terkait gratifikasinya. Untuk dugaan tindak pidana murninya, kami akan laporkan langsung ke Polres [setempat]," ujarnya, mengisyaratkan Kades Sunariyah akan menghadapi ancaman hukum berlapis.

Pembelaan Kades: "Saya Diberi Jatah Perbulan"

Di tengah pusaran tuduhan yang memanas, Kades Sunariyah sempat memberikan sanggahan kepada awak media melalui pesan WhatsApp tertanggal 26 November 2025, beberapa hari sebelum penutupan.

Dalam pembelaannya, Sunariyah tidak menampik adanya aliran dana, namun mengklaim bahwa uang tersebut adalah "jatah bulanan" yang diberikan setelah penandatanganan surat kesepakatan penertiban Warkop Maiko pada 27 Maret 2024.

"Saya tidak meminta, tapi dikasih jatah perbulan setelah pernyataan [kesepakatan penutupan] ini berjalan. Tetapi saya berpegang pada surat pernyataan tersebut. Intinya per 1 Desember 2025 warga tidak mau ada room dan LC," jelas Sunariyah.

Sanggahan ini, alih-alih meredam, justru memperkuat dugaan bahwa Kades Nogosari mengakui telah menerima uang dari pengelola kafe yang seharusnya ia tertibkan, memunculkan pertanyaan besar tentang integritasnya dan bagaimana kesepakatan tersebut bisa menghasilkan "jatah bulanan."

Kini, nasib Kades Sunariyah dan pengelola Warkop Meiko akan ditentukan oleh proses hukum yang siap digulirkan, menandai babak baru pertarungan sengit antara pengusaha, aparat desa, dan penegak hukum di Nogosari. (Din/Red)


×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */