Notification

×

Iklan utama destop (buku tka)

Utama Mobile (Affiliate) kopi 77

Indeks Berita

Jelang Pergantian Tahun, Desa Karangrejo Purwosari Diterpa Kegaduhan

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:39 WIB Last Updated 2025-12-31T06:45:36Z
Anggota Dewan dan Forkopinka saat cek alat tenun di gedung Bumdes Desa Karangrejo Purwosari

Pasuruan - Suasana akhir tahun yang biasanya diwarnai kegembiraan berubah menjadi memilukan di Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Desa ini diguncang kegaduhan akibat laporan hilangnya aset negara yang ternyata hoaks dan berujung pada saling tuduh serta ancaman pidana pencemaran nama baik.

Kekacauan berawal dari aduan warga bernama Muchtar ke Polsek Purwosari. Ia melaporkan hilangnya barang inventaris berupa mesin tenun milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan yang seharusnya dimanfaatkan di Badan Usaha Milik Desa (BumDes) setempat.

Laporan yang dilakukan tanpa menyebut nama pelaku, namun secara tersirat menyudutkan Masroji, Kepala Unit BumDes Karangrejo, ini memantik ketegangan. Eskalasi konflik memaksa diadakannya mediasi darurat di Balai Desa pada Rabu (31/12/2025), dengan melibatkan seluruh pimpinan keamanan setempat.

Mediasi digelar Forkompimca Purwosari yang dihadiri langsung Kapolsek Purwosari Iptu Dr Santi Wijaya,  Danramil Purwosari Mukrab, Camat Purwosari Munib Triatmoko, perwakilan Disperindag, Kepala Desa, serta anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugianto. Seluruh pihak bahkan turun langsung memeriksa lokasi dan membuktikan mesin tenun yang dikabarkan hilang, kenyataan MASIH ADA DAN LENGKAP.

"Mediasi berlangsung sangat alot, kedua belah pihak saling melempar tanggung jawab," demikian kesaksian dari dalam ruang mediasi.

Kapolsek Purwosari, Iptu Santi, menegaskan keseriusan hukum atas kasus ini. "Memang sudah ada pengaduan, pihak kami melakukan penyelidikan. Konsekuensinya adalah pencemaran nama baik dengan UU ITE. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara jika kasus ini naik ke ranah hukum," tegasnya dalam mediasi, memberikan peringatan keras.

Masroji, sang tersangka tidak langsung, membela diri. Ia merasa difitnah tanpa dasar. "Saya tidak melakukan hal ini. Padahal barangnya ada, tidak hilang. Ini malah dibias-biasin disebar di Grup NU," protesnya dengan nada kesal.

Di sisi lain, Muchtar sang pelapor berkilah. Ia mengaku hanya menyampaikan informasi, bukan laporan resmi. "Saya dapat informasi dari Pak Mul, lalu saya sampaikan delik aduan ke polisi. Karena ini aset negara," katanya berargumen.

Sumber informasi, Pak Mul, akhirnya mengaku bersalah. Ia mengungkap informasi palsu itu didapat dari tukang jual beli besi di Purwodadi, yang mengaku membeli besi dari Karangrejo. "Saya merasa bersalah dan meminta maaf," akui Pak Mul di hadapan forum.

Pimpinan Desa berusaha meredam. Kepala Desa Munib  meminta semua pihak mencari titik temu dan menyelesaikan dengan kepala dingin. Anggota DPRD Sugianto dan Danramil Mukrab memberikan peringatan keras yang sama.

"Berhati-hatilah dalam memberikan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Kami mengedukasi soal konsekuensi hukum yang sangat besar. Ketika ada informasi, jangan sampai langsung keluar, apalagi ke polisi. Harus diklarifikasi dulu secara internal," tegas Sugianto Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi Golkar.

Danramil Mukrab menambahkan, "Saya ingin wilayah ini kondusif. Jangan membuat kegaduhan."

Mediasi yang menegangkan akhirnya ditutup dengan permintaan maaf formal dari Muchtar dan Pak Mul kepada seluruh pihak, terutama Masroji dan perangkat desa.

Meski permintaan maaf telah disampaikan, bayang-bayang ancaman pidana 10 tahun menurut UU ITE masih menggantung, menjadi pelajaran pahit yang mengakhiri tahun 2025 bagi warga Karangrejo.

Fakta bahwa aset ternyata tidak hilang mengubah konteks persoalan. Kasus ini berpotensi bergeser dari laporan kehilangan menjadi dugaan laporan palsu, pencemaran nama baik, atau upaya penggiringan opini yang merusak reputasi pengelola BumDes dan mengacaukan kerukunan.

Insiden ini merupakan tamparan bagi tata kelola informasi dan kepercayaan di tingkat desa. Kegaduhan yang tidak perlu ini telah mengorbankan suasana akhir tahun dan menyita energi serta sumber daya pihak berwenang untuk mengklarifikasi sebuah tuduhan yang ternyata tidak berdasar. (Son/Red).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */