| Sugiarto saat fasilitasi warga di Karangrejo Purwosari |
Pasuruan - Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi Golkar, Sugiarto, hadir langsung untuk meredam gejolak warga di Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Rabu (31/12/2025). Mediasi darurat ini digelar menyusul adanya laporan palsu (hoaks) terkait hilangnya aset negara yang memicu saling tuduh dan kegaduhan di tengah masyarakat tepat di penghujung tahun.
Konflik bermula dari aduan seorang warga bernama Muchtar ke Polsek Purwosari yang menyebutkan bahwa mesin tenun inventaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di BumDes Karangrejo telah hilang. Tuduhan tersebut secara tersirat menyudutkan Kepala Unit BumDes, Masroji. Namun, setelah dilakukan pengecekan fisik secara langsung oleh pihak berwenang, aset tersebut terbukti masih ada dan lengkap.
Dalam ruang mediasi yang berlangsung alot di Balai Desa Karangrejo, Sugiarto memberikan peringatan keras sekaligus edukasi kepada warga mengenai pentingnya tabayyun atau klarifikasi sebelum melapor ke pihak kepolisian.
"Berhati-hatilah dalam memberikan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Kami di sini mengedukasi soal konsekuensi hukum yang sangat besar. Jika ada informasi sensitif, jangan langsung dilempar keluar apalagi ke polisi. Harus diklarifikasi dulu secara internal di desa
," tegas Sugiarto di hadapan forum yang juga dihadiri jajaran Forkopimca Purwosari.
Sugiarto menyayangkan kegaduhan ini terjadi hanya karena informasi sepihak yang tidak valid. Menurutnya, isu seperti ini jika tidak ditangani dengan kepala dingin dapat merusak kohesi sosial dan nama baik seseorang.
Konsekuensi UU ITE Senada dengan Sugiarto, Kapolsek Purwosari Iptu Dr. Santi Wijaya mengingatkan bahwa laporan yang tidak berdasar ini dapat berimplikasi pada pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik. "Konsekuensinya berat, ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara jika kasus ini berlanjut ke ranah hukum," jelas Kapolsek.
Pihak pelapor, Muchtar, bersama sumber informasinya, Pak Mul, akhirnya mengakui kekeliruan mereka di hadapan forum. Pak Mul mengakui bahwa informasi tersebut didapat secara tidak akurat dari pihak ketiga dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Masroji serta seluruh perangkat desa.
Danramil Purwosari, Mukrab, beserta Camat Purwosari, Munib Triatmoko, turut memberikan penekanan agar stabilitas keamanan desa tetap terjaga. Mediasi berakhir dengan kesepakatan damai dan permintaan maaf formal, meskipun isu ini menjadi pelajaran berharga bagi warga Karangrejo mengenai bahaya penyebaran berita bohong.
Sugiarto berharap kejadian ini menjadi titik balik bagi tata kelola informasi di tingkat desa agar lebih mengedepankan musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum yang berisiko bagi semua pihak. (Son/Red)






