| Foto Saat Pers Rilis |
PASURUAN – Kelakuan komplotan maling emas yang beraksi di Legok, Gempol, Kabupaten Pasuruan, benar-benar membuat geleng-geleng kepala! Bukan hanya sukses menggasak perhiasan senilai ratusan juta rupiah, para pelaku ternyata menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk foya-foya, membeli barang mewah, bahkan nekat membeli dan berpesta sabu-sabu setiap hari!
Fakta mencengangkan ini diungkapkan Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolsek Gempol, Senin (8/12/2025).
"Uangnya digunakan untuk membeli motor, kulkas, dan bersenang-senang membeli sabu," terang Kompol Giadi, menunjukkan betapa bejatnya perbuatan para tersangka.
Juragan Narkoba dari Hasil Mencuri
Sebanyak 4 orang pelaku—Muhammad Maskur (32), Mochammad Toriqul Akbar (25), Yoga Surya Abadi (26), dan Hariono Zakaria (37)—dibeberkan polisi di hadapan awak media.
Komplotan ini beraksi di dua lokasi berbeda di Dusun Legok. Pertama, mereka membobol rumah Saifuddin (23 Juni 2025) dan menggondol Rp 11 juta tunai serta perhiasan emas senilai Rp 100 juta. Aksi kedua terjadi di kediaman Sukayati (18 September 2025), di mana mereka berhasil membawa kabur Rp 200 ribu tunai dan perhiasan emas senilai sekitar Rp 100 juta lagi!
Muhammad Maskur, sang otak pelaku utama, mendapatkan bagian paling fantastis. Ia meraup total Rp 64 juta dari penjualan perhiasan curian di Pasar Bangil dan Toko Mas Gajah, Jogosari.
"Jadi Maskur ini sudah kayak juragan aja. Dia pesta sabu-sabu sama teman-temannya tiap hari. Sehari satu gram, sehari dia habis satu juta buat beli sabu!" ungkap Kompol Giadi, menguak gaya hidup mewah sang otak pencurian dengan uang haram.
Berawal dari "Curhat Kamtibmas"
Terungkapnya kasus pencurian besar ini ternyata bermula dari kegiatan unik. Kasus ini mencuat setelah adanya Curhat Kamtibmas bareng Kapolsek Gempol di Balai Desa Legok pada Rabu (3/12). Dalam sesi tersebut, seorang warga curhat menjadi korban pencurian emas bernilai fantastis.
Tak butuh waktu lama! Polisi langsung bergerak cepat. Keesokan harinya, Kamis (4/12), para terduga pelaku sudah berhasil diamankan untuk diselidiki.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan total 177,35 gram perhiasan emas berbagai jenis, termasuk gelang, cincin, dan kalung, serta barang-barang yang dibeli dari hasil kejahatan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, Polsek Gempol masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan memburu tiga pelaku lain yang masih buron: Romy Ardiansyah, Andi Setiawan, dan Rido.
"Saya tegaskan sekali lagi, lebih baik para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri sebelum kami bertindak lebih keras," pungkas Kompol Giadi dengan nada tegas. (Din/Red)




