| Satpol PP kabupaten Pasuruan saat menyegel perusaan tak berizin di Purwosari |
Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menyegel sebuah pabrik briket milik PT. Dozen Bagus Indonesia, berlokasi di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, pada Senin (24/11/2025). Penyegelan dilakukan setelah diketahui bahwa pabrik tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi. Selasa (25/11/25).
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Suyono, menerangkan kalau perusahaan yang di segel tersebut belum memiliki ijin.
Menurutnya, Satpol PP bergerak sesuai SOP dan pihak perusahaan sudah diperingatkan 1-2 dan 3 kali, sehingga Satpol PP bertindak tegas.
"Jika ijin sudah ada ya bisa menjalankan produksinya. Perusahaan melanggar perda nomor 31 tahun 2024 tentang tata tertib bangunan. Tidak ada ijinnya sama sekali jadi kami harus mengambil tindakan sesuai SOP," tutup Suyono.
Devi selaku pihak management pabrik, mengakui bahwa mereka memang belum mengantongi izin operasional. "Kami mengakui bahwa izin operasional belum selesai. Saat ini, kami masih dalam proses pengurusan dan berharap bisa segera diselesaikan," ungkap manajemen pabrik.
Penyegelan ini dilakukan dengan memasang garis polisi di area pabrik untuk memastikan tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung. Langkah ini juga diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
Tindakan tegas dari Satpol PP ini mendapatkan dukungan dari Ketua Lembaga Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (P3MB), Masroni. Ia mengharapkan agar setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut.
"Kami mendukung langkah Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang menyegel perusahaan belum ada ijin, ini bisa jadi contoh pelaku usaha lainnya agar mematuhi peraturan yang berlaku," jelas Masroni.
Penyegelan pabrik PT. Dozen Bagus Indonesia dihadiri, Kabid PPUD Pol PP Kabupaten Pasuruan bersama jajaran, Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Purwosari, Kapolsek Purwosari, Danramil Purwosari, Pemerintah Desa Martopuro serta lainnya.
Satpol PP Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa pabrik dapat kembali beroperasi setelah seluruh dokumen perizinan dilengkapi. Sementara itu, pihak pabrik diimbau untuk segera menyelesaikan proses perizinan guna menghindari masalah hukum lebih lanjut. (Lum/Red).






