×

Iklan utama destop (buku tka)

Utama Mobile (Affiliate)

Indeks Berita

Aktivis Penjara Indonesia Kecam Limbah Pabrik Cemari Lingkungan

Jumat, 03 Oktober 2025 | 18:55 WIB Last Updated 2025-10-03T11:57:34Z
Foto (Ist Limbah dan Zainul Abidin Ketua DPD Jatim LSM Penjara Indonesia

Pasuruan - Sebuah pabrik di wilayah Purwosari Kabupaten Pasuruan membuang limbah ke sungai dan berpotensi mencemari lingkungan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD ) LSM Penjara Indonesia Jawa Timur (Jatim) Zainul mengecam keras atas pembuangan limbah pabrik yang dialirkan ke sungai. Jum'at (3/10/2025)

Kepada awak media Zainul menegaskan, terkait limbah sudah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini bertujuan untuk melindungi wilayah Indonesia dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia. 

Pencemaran lingkungan dengan sengaja dapat dipidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar-Rp10 miliar (Pasal 98).

Kelalaian menyebabkan pencemaran dapat dipidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1 miliar-Rp3 miliar (Pasal 99).

Masyarakat berhak mengajukan usul, keberatan, dan pengaduan terkait rencana usaha/kegiatan yang berdampak lingkungan (Pasal 66).

"Dampak pembuangan limbah yang sembarang dapat berpotensi merusak lingkungan," tegasnya.

Zainul yang juga warga Purwosari, tidak ingin lingkungan dicemari oleh limbah pabrik apalagi sampai mencemari sungai. Bila ada perusahaan mokong dengan sengaja tanpa memikirkan dampak dari pembuangan limbah tunggu aksi dari LSM Penjara Indonesia.

"Saya mengharap kepada pabrik-pabrik yang membuang limbahnya untuk patuhi dan taat terhadap UU lingkungan hidup," ungkap Zainul. (Son/Red).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */