Pelaku JRF (26) saat digelandang di Mapolres Pasuruan. |
Pasuruan — Sebuah aksi nekat dan membahayakan menggemparkan warga Pandaan, Pasuruan, pada Senin (1/9/2025) dini hari. Seorang pemuda berinisial JRF (26) melemparkan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan, sebuah tindakan yang nyaris menimbulkan petaka. Namun, berkat kesigapan aparat, pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam.
Aksi anarkis ini terjadi pada pukul 03.12 WIB saat suasana masih sepi. JRF, warga Kecamatan Pandaan, tiba-tiba melancarkan serangan yang berpotensi membakar pos polisi tersebut. Beruntung, insiden ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa, baik dari petugas maupun masyarakat.
Pelarian Singkat dan Penangkapan Cepat
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengungkapkan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.
Investigasi kilat dilakukan dengan memanfaatkan rekaman CCTV dari pos lantas dan Dinas Perhubungan (Dishub). Pihak berwenang menemukan petunjuk krusial dari rekaman tersebut dan bahkan dari unggahan di akun Instagram pribadi pelaku.
JRF yang merasa aman, justru menikmati sorenya di sebuah kafe di kawasan Pandaan. Ia tak menyangka, jejak digital yang ia tinggalkan menjadi bumerang. Petugas yang sudah mengantongi identitasnya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Alasan Konyol di Balik Aksi Nekat
Di hadapan petugas, JRF mengaku nekat melakukan perbuatannya karena alasan yang terkesan tak masuk akal. Ia mengaku ingin bergabung dalam demonstrasi di Jakarta namun terhalang biaya. Alih-alih mencari solusi lain, ia justru melampiaskan kekesalannya dengan cara merusak fasilitas umum.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan JRF, termasuk pecahan botol kaca bekas bom molotov, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket, celana, helm, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam aksinya.
Akibat perbuatannya, JRF kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Ia dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum," tegas AKBP Jazuli, mengakhiri kasus ini dengan pesan tegas. (Din)