Sejumlah driver ojek online (ojol) ketika sampaikan aspirasinya kepada DPRD Kabupaten Pasuruan. |
Pasuruan – Sejumlah driver ojek online (ojol) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan pada Kamis (4/9/2025). Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.
Dalam audiensi tersebut, para driver ojek online menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satunya terkait permintaan pertanggungjawaban kepada Kapolri atas wafatnya rekan mereka, Affan Kurniawan. Selain itu, mereka juga menuntut adanya perlindungan kerja yang lebih jelas bagi pengemudi ojek online, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Mereka meminta agar seluruh driver dapat terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Para pengemudi juga menyoroti status kemitraan yang saat ini hanya sebatas "mitra", namun tidak memberikan hak-hak ketenagakerjaan dasar sebagaimana pekerja formal. Karena itu, mereka mendorong adanya kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat, mencontoh kebijakan di beberapa negara lain.
Selain itu, driver ojek online juga mengusulkan agar dibentuk Kantor Perwakilan Ojek Online di Kabupaten Pasuruan, sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh ke Surabaya atau Jakarta untuk mengurus berbagai keperluan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan perhatian khusus kepada para driver ojek online. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Pasuruan saat ini tengah menyiapkan Pasuruan Creative Center (PCC) sebagai wadah pengembangan kreativitas generasi muda, sekaligus membuka peluang pelatihan agar masyarakat dapat memperoleh penghasilan tambahan.
“Kami akan memfasilitasi pertemuan antara driver ojek online dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Harapannya, keluhan para pengemudi bisa langsung didengar dan dicarikan solusi,” ujar Samsul Hidayat.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memaksimalkan anggaran yang ada demi mendukung aspirasi tersebut. Dengan adanya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pihak terkait, diharapkan para driver ojek online dapat memperoleh kepastian hukum, perlindungan sosial, serta jaminan kesejahteraan yang lebih baik. (Red*)