Bupati Pasuruan saat tanda tangani Nita pelantikan kepala Sekolah |
Pasuruan - Sebanyak 112 orang guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pasuruan, resmi dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Kepala Sekolah (KS).
Pelantikan tersebut digelar di Auditorium Mpu Sendok Komplek Kantor Bupati Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.
Dari 112 guru yang dilantik, 103 berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan 9 orang diantaranya pegawai dengan perjanjian kerja PPPK. Pada senin 23 Juni 2025
Dalam sambutannya Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, mengucapkan selamat atas dilantiknya 112 guru sebagai KS. Ia mengimbau agar yang dilantik hari ini menunjukkan kinerja sebaik-baiknya sebagai KS.
Selain itu, ia juga meminta para KS untuk tidak bermanuver kesana-sini serta tidak menjadi pribadi yang sombong.
"Sebagai ASN tidak perlu bermanuver kesana ke sini. Cukup tunjukkan kinerja yang baik, sesuaikan dengan priorotas 33 pembangunan dan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," tegasnya.
Terkait guru berstatus PPPK yang dilantik menjadi KS Rusdi Sutejo menegaskan, bahwa dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, memungkinkan guru PPPK untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah dengan beberapa persyaratan.
"Ada peraturan baru yang memperbolehkan melantik guru PPPK sebagai KS, maka yang saya ambil adalah mereka-mereka yang mengedepankan kinerja dalam pekerjaan," urainya.
Sementara menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto juga menjelaskan, terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat menjadi KS. Diantaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Kemudian guru ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon KS atau Guru penggerak, serta memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama, bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir, untuk setiap unsur penilaian memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan.
Masih kata Tri Agus, ia menguraikan 112 guru yang dilantik sebagai KS masih belum mencukupi. sedangkan yang dibutuhkan 138 orang.
"Kuota kita ada 138 kepala sekolah, nanti di gelombang dua akan kita tes lagi. Sekarang masih dikomunikasikan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," pungkasnya. (Rz/Son)