Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Insiden Pengeroyokan di Cafe Edelweis Purwosari Pasuruan Disidangkan

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:59 WIB Last Updated 2025-06-19T03:03:19Z
Gambar : Ilustrasi pengeroyokan

Pasuruan - Perkara kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di Cafe Edelweis, Desa Sengonagung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, akhirnya memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, pada Rabu 18 Juni 2025.

Dua terdakwa, yakni BS dan HR, diadili atas aksi kekerasan yang mereka lakukan beberapa bulan lalu.

Sebelumnya, kedua pelaku telah diamankan oleh Unit Resmob Polres Pasuruan dan ditahan selama proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan bagi pelaku kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum.

Sidang perdana berlangsung di ruang sidang Kartika dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan para saksi. Majelis hakim dipimpin oleh Abang Marthen B selaku ketua, didampingi hakim anggota Indra Cahyadi dan Hidayat S. Jaksa Penuntut Umum Yunita Lestari mendakwa keduanya dalam dua perkara terpisah, masing-masing nomor 223/Pid.B/2025/PN.Bil dan 224/Pid.B/2025/PN.Bil.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa telah melakukan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama. Tindak kekerasan tersebut mengakibatkan luka fisik dan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Korban dalam kasus ini, Noval Ramdhan, secara tegas meminta keadilan. Ia mendesak agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya masih trauma dengan kejadian itu. Mereka menganiaya saya dan ayah saya secara sadis. Saya mohon majelis hakim memberi hukuman seberat-beratnya,” ungkap Noval usai sidang kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H., M.H., mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Premanisme adalah musuh bersama. Presiden RI sudah menegaskan pentingnya pemberantasan aksi preman sebagai bagian dari menciptakan rasa aman dan mendukung stabilitas nasional. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Heri.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (Ono)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */