×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembentukan Hukum HAM Internasional

Selasa, 30 April 2024 | 20:57 WIB Last Updated 2024-04-30T14:44:22Z
Gambar ilustrasi.

Potretmedia.com - Secara internasional, HAM termasuk kedalam sistem hukum internasional (dibentuk oleh masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara).

Negara mempunyai peranan penting dalam membentuk sistem hukum tersebut melalui kebiasaan, perjanjian internasional, atau bentuk lainnya seperti deklarasi maupun petunjuk teknis. Kemudian negara menyatakan persetujuannya dan terikat pada hukum internasional.

Dalam HAM, yang dilindungi dapat berupa individu, kelompok tertentu, atau harta benda. Negara atau pejabat negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warga negara beserta harta bendanya.

Menurut Hakrisnowo, dkk. Dalam Piagam PBB, terdapat mekanisme pemantauan yang bersifat lebih umum, yaitu mekanisme yang dibentuk untuk bekerja di dalam bidang yang luas dari hukum internasional publik dan tidak hanya hukum hak asasi manusia internasional.

Kebanyakan dari mekanisme PBB ini terkait dengan organ-organ sebagaimana disebut dalam Pasal 7 piagam PBB, Beberapa Badan PBB yang terkait dengan Pembentukan HAM antara lain:

1. Majelis Umum PBB
Majelis Umum PBB mula-mula menerima sebuah Deklarasi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Deklarasi ini secara mantap berfokus pada pencapaian kesetaraan antara jenis kelamin sebagai pemajuan Piagam PBB dan mencatat bahwa meskipun ada Piagam PBB, DUHAM, dan Kovenan-Kovenan Internasional baru, tetap terdapat banyak diskriminasi terhadap perempuan.

Kemajuan menuju konvensi berlanjut setelah Deklarasi tersebut dan Konvensi akhirnya diterima pada 1979. Kesetaraan antara jenis kelamin merupakan sasaran dari tujuan Pembangunan Milenium Ketiga sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Umum PBB.

Target awalnya menyangkut pendidikan dengan sasaran pertama penghilangan kesenjangan jender dalam pendidikan tingkat dasar dan lanjutan yang tidak tercapai oleh sasaran yang ditentukan pada yang dirancang secara khusus pada tahun 2005.

2. Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas mendorong sebuah negara terjajah untuk mampu mencapai pemerintahan sendiri atau mencapai kemerdekaan.

3. Dewan Keamanan
Dewan keamanan PBB mempunyai 15 negara anggota yang terdiri dari 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap yang dipilih dalam sidang umum untuk masa jabatan 2 tahun. Ke-5 negara anggota tetap dewan keamanan PBB adalah Amerika Serikat, Inggris, Prancis, RRC, dan Rusia. Ke-5 negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB mempunyai hak Veto yaitu hak yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk membatalkan keputusan yang telah diambil.

4. Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan ekonomi sosial berada di bawah pengawasan Majelis umum PBB. Tugas Dewan ekonomi sosial adalah mempelopori kegiatan-kegiatan pembangunan, perdagangan, kependudukan, industri, sumber daya alam, hak asasi manusia, kedudukan wanita dan lain-lain.

Dewan ini beranggotakan 54 negara yang dipilih oleh majelis umum untuk masa jabatan 3 tahun. Dewan Ekonomi membentuk badan-badan khusus misalnya FAO, WHO, ILO, IMF, IBRD, UPU, ITU, UNHCR, UNESCO, dan UNICEF, Mahkamah Internasional.

5. Dewan Hak Asasi Manusia (HAM)
Dewan Hak Asasi Manusia adalah badan PBB yang baru dibentuk. Badan ini dibentuk dengan Resolusi Majelis Umum 60/251 tertanggal 15 Maret 2006 sebagai bagian pembaruan untuk memperkuat kegitan hak asasi manusia PBB, menggantikan posisi dari Komisi HAM PBB. Tugas utamanya adalah melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di dunia. Kedudukan Dewan HAM adalah sebagai badan tambahan dari Majelis Umum PBB.

6. Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional merupakan badan peradilan utama PBB yang berkedudukan di kota Den Haag, Belanda. Tugas Mahkamah Internasional adalah mengadakan peradilan atas persengketaan internasional. Anggota Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim yang dipilih oleh majelis umum untuk masa jabatan 9 tahun. Tidak boleh ada 2 hakim dari negara yang sama.

7. Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM
Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM adalah badan dibawah Dewan HAM yang bertugas melakukan penelitian atas perlakuan yang tidak adil dan membuat rekomendasi bahwa HAM dapat terlindungi secara hukum. Subkomisi tersebut bertemu untuk satu sidang yang berlangsung selama satu minggu setiap tahunnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */