| Foto Istimewa |
PASURUAN – Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh! Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota baru saja pamer taring dengan menggulung seorang pria berinisial L (49), warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, yang nekat bermain api sebagai pengedar sabu.
Si bapak berinisial L ini nggak berkutik saat diringkus petugas pada Rabu (24/12/2025). Alih-alih menikmati masa tua dengan tenang, ia justru harus berurusan dengan jeruji besi tepat di malam perayaan Natal.
Berawal dari "Curhatan" Warga yang Resah
Tertangkapnya L bukan tanpa alasan. Polisi bergerak setelah menerima "spill" alias laporan dari masyarakat yang sudah gerah dengan aktivitas transaksi sabu di wilayah Lekok. Kabarnya, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi haram yang bikin warga sekitar was-was.
Penyelidikan Silent tapi Mematikan
Nggak pakai lama, tim Satnarkoba Polres Pasuruan Kota langsung tancap gas melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan memastikan target berada di posisi yang pas, petugas langsung melakukan penyergapan.
"Kami menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah. Setelah penyelidikan matang, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti," ungkap pihak Satnarkoba.
Kini, si pengedar legendaris dari Lekok ini harus rela menginap di hotel prodeo Polres Pasuruan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa "big boss" di balik peredaran barang haram tersebut.






