Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Simpan Mercon Tanpa Izin, Warga Purwosari Ditangkap Polisi

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:28 WIB Last Updated 2024-03-29T09:30:06Z
Tersangka FD (26) beserta barang bukti.

Pasuruan, Potretmedia.com - Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, kini berhasil mengamankan seorang pelaku penyimpan bahan peledak mercon di dalam kediamannya tanpa izin. Kamis (28/03/2024).

Tepatnya di Dusun Karanggondang Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Diketahui petugas, pelaku adalah FD (26) warga asal Dusun Pucang Pandowo, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, menjelaskan terkait kronologi kejadian, bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari melaksanakan patroli wilayah. Kamis (28/03/2024).

"Dalam tengah kegiatannya, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang kedapatan menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak Mercon tanpa izin di Desa Pucangsari," ujarnya.

Kemudian pada pukul 18.00 WIB, lanjut Kapolsek Purwosari, anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari dengan gerak cepat mengamankan pelaku yang diketahui secara langsung ketika berada di halaman depan rumah warga Desa Pucangsari.

"Anggota berhasil mengamankan barang bukti, selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Purwosari guna diproses lebih lanjut," tambah dia.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
• 2 (dua) rangkaian bahan peledak mercon,
 a) Rangkaian I : panjang ±10 meter (100 buah mercon kecil dan 2 buah mercon besar).
 b) Rangkaian II : panjang ±10 meter (104 kecil mercon kecil dan 2 buah mercon besar).
• 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A37 warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang menyebutkan, "Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun". (Ro/Red)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */