Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penendang Sesajen Viral di Lumajang

Selasa, 11 Januari 2022 | 20:58 WIB Last Updated 2022-04-02T23:53:18Z


Lumajang - PC Gerakan Pemuda Ansor Lumajang melaporkan secara resmi kepada Polres Lumajang pelaku penendang sesajen yang video rekaman videonya beredar luas dan menjadi viral di beberapa platform Sosial Media.


Dugaan tindakan intoleransi tersebut dilakukan di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo. Terbaru, kepolisian sudah mengantongi identitas terduga pelaku tersebut.


Ketua PC GP ANSOR Lumajang Abdul Mughits Naufal menganggap tindakan tersebut sudah mencederai kebersamaan masyarakat Lumajang. Menurutnya, sesajen merupakan tradisi lokal yang sudah turun-temurun dilakukan masyarakat Lumajang. Terlebih saat ada kejadian seperti bencana erupsi Gunung Semeru, tradisi ritual tersebut biasa dilakukan oleh masyarakat setempat.


“Secara resmi kami melaporkan tindakan penendangan sesajen di tempat penanganan bencana erupsi Gunung Semeru. Kami juga sudah menerjunkan beberapa satuan tugas. Karena hal tersebut sudah jelas-jelas menyakiti kami. Sehingga kami mengutuk keras tindakan itu”, ungkap Mughits, Senin (10-01-2022).


Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terkait video tersebut. Dalam waktu dekat penendang sesajen itu bisa diungkap. Sebab, kepolisian sudah menemukan titik terang video viral tersebut. Selain GP Ansor, sebelumnya pegiat budaya dan sejarah Lumajang, Mansoer Hidayat, juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang.


Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Dia mengungkapkan, identitas terduga pelaku sudah dikantongi. Hal tersebut berdasarkan bukti-bukti dokumentasi yang identik dengan terduga pelaku. Tidak hanya penelusuran oleh tim gabungan di lapangan, kepolisian juga mencari jejak terduga pelaku melalui media sosial. Sejauh ini pelaku diketahui berinisial HF.


“Kami terus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku intoleransi sesuai instruksi Bupati Lumajang. Terhadap terduga pelaku tentunya kami akan pelajari delik pidananya. Kami sampaikan yang bersangkutan melanggar Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara”, jelasnya.


Sementara itu, penyebar video juga bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */