Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

3 Orang Maling Motor di Nguling, Tak Bisa Lolos Dari Sergapan Polisi

Rabu, 27 Januari 2021 | 16:23 WIB Last Updated 2021-11-10T14:38:47Z
Tersangaka Midi (merah) dan Suyali (Muhammad/potretwarta)


Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk 3 Tersangka pelaku aksi kejahatan, dengan tindak pidana pencurian motor di Wilayah Hukum Polsek Nguling.


Hal ini, di katakan langsung oleh Kabag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, saat pres release, Rabu (27/1/2021).


Dengan kronologis, satu unit motor Honda Vario Tahun 2014 dengan Nopol N 3092 XS, milik Candra (30 Tahun) warga Dusun Babatan RT.02/RW.02 Desa Sanganom Kecamatan Nguling, hilang di dalam rumahnya pada hari sabtu (25/7/2020) sekitar pukul 04.00 wib.


Mengetahui hal itu, Lasmi (45 Tahun) mertua korban, usai solat subuh kaget dengan hilangnya Honda Vario milik menantunya itu. Lasmi langsung memberi tahu Suamar (61 Tahun), suaminya, lalu mereka bertiga keluar rumah mencari motornya yang hilang serta tanya pada para tetangganya, mereka tidak ada yang tahu.


Mengetahui motornya tidak di temukan, Saumar pun melaporkan peristiwa ini kepada polisi dengan nomor LP-B/1/I/RES.1.8/2021/RESKRIM/PasuruanKota/SPKT Polsek Nguling.


Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi jika pelaku pencurian sepeda motor tersebut diantaranya adalah ada beberapa pelaku yang ikut melakukan pencurian sapi di Dusun Sang-sang Desa Sanganom kecamatan Nguling.


Saat dilakukan pemeriksaan, Tersangka Midi (36 Tahun) warga Dusun Mendek Wetan RT.06/RW.03 Desa Sumber Kramat kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo, mengakui kalau dirinya adalah pelaku pencurian motor Honda Vario milik keluarga Saumar.


" Saat di periksa petugas, tersangka Midi, mengakui perbuatannya yang mencuri unit motor Vario milik keluarga Saumar," ungkap Endy.


Saat di tangkap, Midi juga mengaku kalau dirinya dibantu dengan kedua temannya, yaitu, Suyali (47 Tahun) warga dusun Parasan RT.02/RW.05 desa Sanganom kecamatan Nguling dan Dede (30 Tahun) juga warga desa Sanganom kecamatan Nguling.


Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu, STNK, Surat keterangan dari Leaseng dan 1 unit kontak, serta unit motor Honda Varionya.


Atas perbuatannya ketiga tersangka di ganjar dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (Muh)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */