Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Empat Orang Ancam Gorok Mahfud MD, di Ringkus Polda Jatim

Minggu, 13 Desember 2020 | 20:38 WIB Last Updated 2021-11-10T14:39:04Z
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, memegang barang bukti (Muhammad/potretwarta)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kini berhasil menangkap empat orang yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud MD. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengakatakan, para tersangka ini yaitu, Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan, Abdul Hakam (39), Warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan, Moch Sirojuddin (37) Warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

"Yang diancam adalah Prof. Mahfud MD. Diancam kalau pulang, ke Pamekasan, akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," Kata Gidion, saat jumpa pers di Polda Jatim, Minggu (13/12/2020).

Lanjut, Gidion, secara struktur, tersangka mengakui bahwa mereka anggota dari organisasi kemasyarakatan ( FPI ).

"Kalau secara struktur yang bersangkutan mengakui bahwa mereka anggota dari organisasi masyarakat tersebut (FPI)," Ujarnya.

Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. (Muh/Red)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */