Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bank UOB Indonesia Cabang Malang, di Gugat Nasabahnya Soal Cessie

Sabtu, 14 November 2020 | 16:19 WIB Last Updated 2021-11-10T15:07:59Z
Bank UOB Indonesia Cabang Kota Malang Jawa Timur (Foto: Muhammad) 

Malang - Bank UOB Indonesia Cabang Kota Malang di gugat oleh debiturnya yang bernama, Hendrono Tjipto Utomo, dengan melalui kuasa hukumnya, Teguh Sarimatua, S.H dan Agus Salim, S.H. sesuai SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Malang.


Informasi yang di dapat potretwarta.co.id, hal berawal dari adanya surat tagihan piutang dari salah satu orang yang mengaku telah membeli Hak Tagih atau pengalihan piutang (CESSIE) dari Bank UOB atas nama Nasabah tersebut. Dimana debitur memang sudah menjadi nasabah Bank UOB selama 14 tahun.


"Saya sudah menjadi nasabah Bank UOB Cabang Kota Malang sudah 14 tahun dan tidak pernah menunggak angsuran" Ujar Hendrono, saat di jumpai di kediamannya. Rabu (11/11/2020).


Selain itu, Hendrono juga mengaku, kalau di bulan juni, Juli dan Agustus tahun 2018 dirinya sudah tidak bisa membayar dan meminta surat izin ke Bank UOB untuk menjual rumahnya, namun tidak dikasih.


" Pada bulan juni, juli dan agustus tahun 2018 saya tidak bisa membayar dan minta surat izin ke Bank UOB untuk menjual rumah saya, tapi tidak di berikan oleh Bank UOB," Imbunya.


Lebih jelasnya, Hendono mengatakan, memang pada tahun 2018 punya hutang ke Bank UOB sebesar 9 miliar, dan dia mengakui tidak mampu membayarnya. Hendrono di kagetkan tiba-tiba piutangnya dialihkan oleh Bank UOB kepada orang lain. Untuk melelang secara cuma-cuma, padahal nilai rukonya yang di jaminkan itu masih kisaran 20 miliar.


" Di tahun 2018 memang saya punya hutang ke Bank UOB sebesar 9 miliar, saya akui tidak mampu mebayar cicilannya, namun tiba-tiba saya kaget piutang saya di alihkan kepada orang lain dan saya harus membayar ke orang tersebut, padahal sebelumnya tidak ada perjanjian dan pemberitahuan," Jelasnya, Jumat (13/11/2020).


Karena, menurut Hendrono peralihan hak tanpa pemberitahuan kepada debitur, di anggapnya menyalahi peraturan yang ada, sehingga menggugat, gugatan perbuatan melawan hukum dengan terdaftar Nomor Perkara 83/Pdt.G/2020/PN Mlg.


Sementara, potretwarta.co.id berupaya mendatangi Kepala Cabang Bank UOB Kota Malang, Anie Kusuma, namun tidak bisa menemui lantaran ada meeting, hanya di temui oleh Monica, selaku supervisor Bank UOB Kota Malang dan Monica, tidak bisa menjawab karena bukan kewengannya. Selasa (3/11).


Sehingga potretwarta.co.id mengkonfirmasi,  Anie Kusuma melalui WhatsApp terkait kasus ini, namun Anie, hanya menjawab bukan urusan regional Malang.


" Permasalahan ini kewenangan Kantor Pusat,  Mohon maaf dan Terimakasi," Balas singkatnya. (Muh/Red).

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */