Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perjudian di Pohjentrek di Gelandang Polisi

Kamis, 16 Juli 2020 | 08:33 WIB Last Updated 2021-11-10T15:08:03Z
Ketiga tersangka dan barang bukti yang di amankan

Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana Perjudian jenis bola angka dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, sebagaimana yang di maksud pasal 303 KUHP.

Berdasar laporan Polisi model A dengan Nomor : LP/10/VII/2020/JATIM/RESPASKOTA/SEKPOHJENTREK, tanggal 16 Juli 2020.

Sekitar pukul 00:15 WIB (dini hari) di dalam sebuah warung yang terletak di dusun Bunguran desa Pleret kecamatan Pohjentrek kabupaten Pasuruan, telah tertangkap tangan  oleh Petugas dari Polsek Pohjentrek, yaitu para pelaku perjudian jenis bola angka dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, UD (48), pria asal Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo kec. Panggungrejo kota Pasuruan, R (48), dari dsn. Bunguran ds. Pleret, dan W (39), asal Donomulyo kab. Pasuruan, kamis (16/7/2020).

Adapun barang bukti (BB) yang di amankan, uang tunai Rp 513 ribu, sebuah meja bola angka yang di jadikan media bermain judi, empat bola kecil berbahan karet, dan dua buah alas kain dari bahan banner yang ada tulisan angka 1 sampai 12 yang di gunakan sebagai tempat menaruh uang.

Selanjutnya, petugas menangkap para tersangka dan mengamankan barang bukti untuk di bawa ke Mapolsek Pohjentrek guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (Muh/Muh).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */