Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

6 Dari 7 Pengroyokan Remaja Asal Pandaan di Ringkus Polisi

Kamis, 09 Juli 2020 | 14:48 WIB Last Updated 2021-11-10T15:08:03Z
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan beserta foto korban (foto/Muhammad).

Pasuruan - Geovani Adi Suryanto (17), remaja asal Jogonalan Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan adalah korban pengroyokan yang dilakukan 7 orang.

Polres Pasuruan berhasil menangkap 6 dari 7 pelaku pengroyokan tersebut, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, insiden pengroyokan terhadap korban terjadi pada Rabu (10/6), tepatnya di sekitaran Exit Tol Randupitu kec. Gempol.

Sebelum di kroyok, korban di culik dengan di masukkannya ke dalam mobil, dalam perjalanan korban di pukuli dan di aniaya, setibanya di Exit Tol Randupitu, komplotan pelaku menunggunya dan memukuli korban hingga babak belur.

Aksi ini di lakukan, karena pelaku merasa terusik lantaran korban tak terima ketika di putus cinta oleh adiknya, sehingga korban sering mengunjungi adik pelaku kerumahnya, sambil marah-marah bahkan mengancam akan membondet rumah pelaku.

"Pelaku merasa terusik, melihat adiknya seringkali di datangi korban, bukan hanya itu rumah pelaku sering dilempari batu oleh korban, bahkan korban sampai mengancam akan membondet rumah pelaku," Kata Pria yang berpangkat melati dua di pundaknya ini, dalam jumpa pers di Gedung Panaula Polres Pasuruan, kamis (9/7/2020).

Keenam pelaku tersebut terdiri dari Muhammad Abidin (20), Makhfud (40), Iik Yofi (42), Muhammad Suparman (23) dan Kolek Budi Santoso (21), yang kelima pelaku tersebut berasal dari desa Randupitu kecamatan Gempol, serta Dwi Kurniawan (19), warga desa Kemirisewu kecamatan Pandaan.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB), yaitu 1 unit mobil sedan, 1 buah celurit, 4 buah batu, 1 jaket, 1 celana dan 3 buah handphone.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 80 ayat 2 subs Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun penjara, serta subs pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara serta Pasal 170 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. (Muh/Muh).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */