×

Iklan utama destop

Utama Mobile

Indeks Berita

Tak Sampai Dua Pekan, Komplotan Curanmor Karangrejo Digulung Polsek Gempol

Senin, 02 Februari 2026 | 13:46 WIB Last Updated 2026-02-03T14:23:24Z
Barang bukti yang ditunjukan petugas saat konferensi pers.


PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Gempol membuktikan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Hanya butuh waktu kurang dari dua pekan, tim buser berhasil meringkus empat anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Gempol.

Aksi pencurian ini sebelumnya menimpa Lina Prianti (34), warga Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol pada Sabtu (17/1). Motor Honda Vario milik korban raib saat diparkir di depan rumah.

Kronologi Penangkapan

Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Ahmad Kelvin, memimpin langsung pengembangan kasus ini. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penyergapan pada Kamis (29/1/2026).

“Usai melihat CCTV, kami bergerak dan mengamankan eksekutornya. Setelah itu kami kembangkan sehingga total ada empat pelaku yang kami amankan di lokasi berbeda,” ujar Iptu Kelvin.

Identitas dan Peran Pelaku

Komplotan ini tergolong lintas wilayah, terdiri dari empat orang dengan peran yang terbagi rapi:

- Ego Ilyas (25) asal Porong & David (29) asal Pandaan: Berperan sebagai eksekutor dan joki.

- Kholili (30) asal Gempol & Paiti Vera (25) asal Mojokerto: Bertugas memantau situasi (pengintai).

Iptu Kelvin menyayangkan kelalaian korban yang menjadi celah bagi para pelaku. Saat kejadian, kunci motor diketahui masih menempel pada kendaraan. "Ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak lalai menjaga barang berharga," tegasnya.

Barang Bukti & Pengembangan Kasus

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita:

- Uang tunai Rp500.000 (sisa hasil penjualan motor curian).

- Satu unit Yamaha Vixion (sarana aksi).

- Satu unit Honda Beat (sarana aksi).

Meski para pelaku sudah dibalik jeruji besi, motor Vario milik korban masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, motor tersebut telah dilempar ke penadah di wilayah Mojokerto.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polsek Gempol menegaskan akan terus mengejar jaringan penadah motor hasil curian tersebut hingga tuntas.


×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */