Pasuruan - Keberadaan toko yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis oplosan di kawasan strategis simpang pertigaan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, mulai memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Meski lokasinya berada di jalur utama yang ramai, aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal ini terkesan "aman terkendali" tanpa tersentuh pengawasan ketat dari pihak terkait.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas transaksi di lokasi tersebut tampak berjalan samar namun konsisten. Warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan kekhawatiran mereka terhadap dampak sosial yang ditimbulkan, terutama bagi kalangan remaja yang sering terlihat mendatangi lokasi tersebut pada jam-jam tertentu. Jum'at (30/1/2026)
Kebebasan beroperasinya toko tersebut memunculkan spekulasi terkait lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai peredaran minuman beralkohol di wilayah Pasuruan. Pertigaan Purwodadi, yang merupakan titik temu arus lalu lintas utama, seharusnya menjadi zona yang terpantau secara intensif oleh aparat penegak hukum.
"Kami heran, lokasinya sangat terbuka dan di pinggir jalan besar, tapi seolah-olah tidak ada tindakan tegas. Ini menimbulkan kesan ada pembiaran," ujar salah satu warga setempat ke awak media.
Masyarakat berharap pihak Kepolisian Resor Pasuruan dan Satpol PP segera turun tangan melakukan sidak dan penertiban di titik tersebut. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat miras oplosan yang kerap terjadi di wilayah lain, serta menjaga kondusivitas wilayah Purwodadi sebagai pintu masuk penting di Kabupaten Pasuruan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari otoritas setempat terkait status perizinan maupun langkah pengawasan terhadap toko yang dimaksud. (Tim/Red)




