Pasuruan - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (P3MB) desak Pemerintahan Desa Capang Kecamatan Purwodadi melakukan langkah tegas dengan mengambil alih kembali pengelolaan aset tanah bengkok di Dusun Capang. Langkah ini diambil menyusul pengunduran diri Kepala Dusun (Kasun) Krajan dari jabatannya baru-baru ini.
Pengambilalihan ini bertujuan untuk menata ulang aset desa yang selama ini diketahui dalam status disewakan kepada pihak ketiga. Penertiban dilakukan guna memastikan bahwa pemanfaatan aset desa kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memberikan manfaat langsung bagi kas desa atau kepentingan masyarakat luas.
Menurut Masroni LSM P3MB menegaskan, Setelah Kasun Krajan Capang resmi menanggalkan jabatannya, hak pengelolaan tanah bengkok yang melekat pada jabatan tersebut secara otomatis kembali ke tangan Pemerintah Desa. Namun, ditemukan fakta di lapangan bahwa lahan tersebut masih dalam penguasaan pihak penyewa.
"Kami mengharap pihak pemdes Capang bersikap tegas mengambil langkah aset negara atau desa tidak disalahgunakan. Karena jabatan yang bersangkutan sudah berhenti, maka hak garap atau sewa yang sebelumnya terjadi harus ditinjau ulang demi hukum," ujar Masroni. Kamis (15/1/2026)
Berdasarkan informasi yang didapat awak media, status tanah yang dikelola oleh Kasun Krajan saat masih aktif menjabat diduga telah disewakan ke pihak penyewa lebih dari 3 tahun. Karena Kasun Krajan Desa Capang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan tersebut sudah berhenti pada 6 Januari 2026 hak aset desa sepenuhnya harus kembali ke Desa. (Son/Red).




