×

Iklan utama destop

Utama Mobile

Indeks Berita

Maut Nyaris Menjemput di Simpang Muning, Sopir Bus Harapan Jaya Resmi Tersangka

Rabu, 28 Januari 2026 | 23:40 WIB Last Updated 2026-01-28T16:46:21Z
Konferensi Pers

KOTA KEDIRI – Jumat kelabu di Simpang Empat Muning masih menyisakan trauma mendalam. Aspal Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, menjadi saksi bisu saat sebuah bus raksasa lepas kendali, menghantam antrean kendaraan yang sedang terdiam menunggu lampu merah.

Kini, tabir hukum mulai terkuak. Satlantas Polres Kediri Kota resmi menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya bernopol AG 7662 OT, sebagai tersangka utama di balik petaka tersebut.

Detik-Detik Menjelang Benturan
Suasana tenang di persimpangan itu berubah menjadi horor dalam hitungan detik. Berdasarkan kronologi kepolisian, bus melaju kencang dari arah barat menuju timur. Bukannya melambat saat mendekati lampu merah, bus tersebut justru mencoba melakukan manuver berbahaya—"ngeblong" atau mendahului kendaraan di depannya.

"Karena kurang konsentrasi dan gagal mengendalikan kemudi, bus menghantam bagian belakang deretan kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu merah," ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H.

Tak berhenti di situ, bus yang hilang kendali itu oleng ke kanan dengan suara ban yang mencicit hebat, sebelum akhirnya menghantam rumah warga milik AY yang berada di sisi selatan jalan.

Daftar Korban dan Kerusakan
Benturan berantai tersebut melibatkan satu unit Mobil Xenia dan lima pengendara sepeda motor. Suasana di TKP sesaat setelah kejadian dipenuhi kepanikan. Sebanyak sepuluh orang menjadi korban dalam insiden ini:

- MA, HS, MZ, VN, NL, MA, SD, NH, KB, dan CA.

Beruntung, meski benturan terjadi begitu keras hingga merusak bangunan rumah, tidak ada nyawa yang melayang dalam peristiwa ini. Seluruh korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat sesaat setelah petugas tiba di lokasi.

Ancaman Penjara dan Kelalaian Fatal
Penyelidikan mendalam melalui olah TKP dan keterangan saksi-saksi merujuk pada satu penyebab tunggal, kelalaian fatal sang sopir. 

Atas perbuatannya, TH kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 311 ayat 3 atau Pasal 310 ayat 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

- Ancaman Pidana: Maksimal 4 tahun penjara.

- Denda: Maksimal Rp8.000.000.

"Saudara TH (tersangka) tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, namun yang bersangkutan tetap dalam pengawasan ketat," tegas AKP Tutud Yudho di Mako Satlantas, Selasa (27/1).

Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi kita semua. Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau dengan sangat agar seluruh masyarakat tertib berlalu lintas. Di jalan raya, konsentrasi yang hilang satu detik saja bisa berarti nyawa orang lain taruhannya (Din/*Red) 

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */