×

Iklan utama destop

Utama Mobile

Indeks Berita

Maling Modem Wifi di Tejowangi Diringkus Unit Reskrim Polsek Purwosari

Jumat, 30 Januari 2026 | 08:47 WIB Last Updated 2026-01-30T01:49:46Z

Maling Wifi saat bersama anggota Polsek Purwosari

Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Purwosari Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang milik PT Darya Pratama Mandiri (DPM) yang berlokasi di Dusun Kemirahan, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari. Seorang pelaku berinisial FAA (32), warga Sawahan, Kota Surabaya, berhasil diamankan petugas di wilayah Sukodono, Sidoarjo, pada Rabu (28/01/2026).

Kapolsek Purwosari IPTU Dr. Santy Wijaya, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak perusahaan yang merasa kehilangan sejumlah aset berupa modem Wifi dalam kondisi baru.

Aksi pencurian ini terendus pada Senin (26/01/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Berawal dari kecurigaan petugas pengawas lapangan yang melakukan pengecekan rekaman CCTV di kantor sementara PT DPM.

"Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mengambil kardus berisi modem Wifi, kemudian mengikatnya di jok sepeda motor sebelum dibawa keluar dari area kantor. Setelah dilakukan audit stok di gudang penyimpanan, ternyata sebagian besar modem telah raib," ujar IPTU Dr. Santy Wijaya.

Akibat perbuatan pelaku, PT Darya Pratama Mandiri mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Berbekal bukti rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Purwosari melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Sidoarjo. Tim berhasil meringkus pelaku FAA tanpa perlawanan.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak hanya sekali, FAA mengaku telah melancarkan aksinya di lokasi tersebut sebanyak 4 (empat) kali. Barang hasil curian sebagian besar telah dijual, dan sisa uang hasil penjualan turut disita petugas sebagai barang bukti.

Barang Bukti yang Diamankan
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari tindak kejahatan tersebut, antara lain:

1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam (Nopol L 6681 UC) sebagai sarana aksi.

Uang Tunai Rp 400.000,- (sisa hasil penjualan barang curian).

Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (kaos berkerah DPM, hoodie biru dongker, celana Triple, dan sepatu Diadora).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Purwosari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian barang secara melawan hukum.

"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan penadah barang curian tersebut. Kami mengimbau kepada pelaku usaha untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengoptimalkan sistem keamanan di lingkungan kerja," tutup Kapolsek Purwosari. (Son/Red)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */