| Foto Saat di Maico |
Pasuruan, Senin malam, 1 Desember 2025, suasana di sekitar kompleks Ruko Maico, Pasuruan, berubah menjadi medan pertarungan opini yang mendidih. Janji penutupan kawasan warung kopi karaoke oleh Kepala Desa Nogosari, Hj. Sunariyah, justru memicu ketegangan yang mengancam pecahnya bentrokan massa antara dua kubu yang berseberangan: pro dan kontra Maico!
Sejak sore, ratusan warga yang kontra terhadap keberadaan Maico sudah berkumpul di pasar desa. Mereka bergerak dengan satu tujuan: menagih pertanggungjawaban Bu Kades dan bersiap melakukan aksi "sweping" untuk menutup paksa warkop karaoke tersebut. Namun, di sisi lain, massa pro Maico tak gentar, berkeras agar tempat usaha yang mereka sebut sebagai sumber mata pencaharian tetap dibuka.
HIMBAUAN KADES DAN ANCAMAN BENTROKAN
Menyadari potensi bahaya, Kepala Desa Sunariyah terpaksa mengeluarkan himbauan darurat. Melalui pesan suara WA, ia meminta seluruh perangkat desa—dari RT, RW, Kasun, hingga Linmas—yang telah disiagakan untuk penutupan pada pukul 19:30 WIB, agar segera mengundur pergerakan.
"Diingatkan jangan sampai terjadi benturan massa yang pro dan kontra. Ini demi keamanan bersama," tegas Kades dalam pesannya, mencoba meredam gejolak yang kian membesar.
Namun, kubu pro Maico tak tinggal diam. Mereka menyiapkan perlawanan hukum yang sengit. Didit (35), salah seorang penjaga warkop, dengan lantang menyuarakan keberatan mereka.
"Warga Maico juga tidak tinggal diam! Kami membawa ahli hukum, dan kami membawa warga lokal yang bekerja di Maico. Siapa yang akan menjamin pekerjaan mereka kalau tempat ini ditutup?" tanya Didit kepada tim Potretmedia.
Ia menepis tudingan pelanggaran hukum. "Bukan prostitusi, tidak jualan miras. Kami hanya menyediakan tempat karaoke. Ramainya juga karena karokean, bukan warkopnya. Kalau memang melanggar hukum, hukum mana yang dilanggar?" tantangnya.
AKSI TEGAS POLISI: PENUTUPAN PAKSA PUKUL 23:30 WIB
Situasi yang tidak kondusif akhirnya memaksa aparat gabungan untuk bertindak. Sekitar pukul 23:30 WIB, ketegangan mencapai puncaknya ketika petugas gabungan dari Trantib Pandaan, Polres Pasuruan, dan Polsek Pandaan mendatangi Maico. Bukan lagi sekadar peringatan, kali ini operasi yang dilakukan adalah pendataan dan penutupan paksa warkop satu per satu.
Kasi Trantib Pandaan, Didik Febrianto, menjadi corong bagi tim gabungan. Ia menjelaskan bahwa penutupan itu didasarkan pada surat edaran Camat Pandaan, Timbul Wijoyo, yang berlaku mulai 1 Desember 2025. Surat tersebut memerintahkan seluruh warkop tutup sementara atas laporan Kades Nogosari terkait dugaan penyalahgunaan izin tempat karaoke dan operasional melewati batas waktu pukul 24:00 WIB.
DEBAT PANAS ANTARA APARAT DAN PENASEHAT HUKUM
Saat proses penutupan berlangsung, suasana kembali memanas. Penasehat hukum Maico, Solihul Haris, bersama paralegal Wahyu Nugroho, mengajukan protes keras.
"Kenapa kami sebagai PH warkop Maico tidak dilibatkan dalam pembahasan penutupan ini? Ini cacat formil atau tidak?" tanya Wahyu dengan nada tinggi, menuntut jawaban tegas dari Didik yang tampak ragu.
Perdebatan sengit pun tak terhindarkan. Para warga yang hadir ikut tersulut emosi. Namun, gejolak perdebatan akhirnya berhasil dihentikan setelah Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Tulus Adi Sunyoto, turun tangan dan menginstruksikan agar penutupan harus segera dilaksanakan.
Meskipun menghargai langkah polisi demi kondusivitas, Wahyu Nugroho tetap keberatan Maico disebut melanggar hukum.
"Kami sepakat ditutup kalau ada pelanggaran berat seperti Narkoba atau prostitusi. Tapi di sini apa pelanggarannya? Pasal yang mana? Kalau melanggar Perda, sebutkan Perdanya! Tak satupun dari mereka yang bisa menjawab," tegas Wahyu dengan nada menantang.
Ia memastikan bahwa tim hukumnya akan hadir pada undangan pendataan di kecamatan pada hari Selasa, 2 Desember 2025, untuk melakukan klarifikasi.
Hingga berita ini dibuat, Kepala Desa Nogosari, Hj. Sunariyah, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Pesan yang dikirim awak media belum mendapatkan tanggapan. Masyarakat kini menanti kelanjutan nasib Maico dalam pertemuan di kecamatan, akankah sengketa ini berakhir damai atau justru membuka babak baru di meja hijau. (Din/Red)






