Notification

×

Iklan utama destop (buku tka)

Utama Mobile (Affiliate) kopi 77

Indeks Berita

Teror Dini Hari di Pasuruan: Pria "Sakit Hati" Tebar Ancaman Celurit dan Ledakan Bondet, Ternyata DPO 6 Kasus

Rabu, 12 November 2025 | 19:56 WIB Last Updated 2025-11-12T12:58:22Z
Pelaku inisial A.M (26) pakai baju orange dan di hadiahi tima panas.

Pasuruan – Warga Dusun Sapulante, Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, sempat dicekam ketakutan setelah seorang pria berinisial A.M. (26) melancarkan aksi teror yang menggabungkan ancaman senjata tajam mematikan dan bahan peledak rakitan, atau yang dikenal sebagai bondet, di tengah malam buta.

Aksi Gila Dipicu Dendam Kesumat

Drama mencekam ini terjadi pada Kamis dini hari (6/11/2025). Sekitar pukul 01.00 WIB, teror pertama dimulai. Pelaku, yang dikuasai sakit hati, melemparkan bondet ke rumah warga bernama Wawan Sugianto. Ledakan tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada atap, menghancurkan genteng dan asbes!

Tak puas sampai di situ, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, A.M. kembali beraksi! Kali ini, rumah Siti Sumailah menjadi sasarannya. Selain melempar bondet, pelaku juga mengancam Siti Sumailah dan Kholida (38) secara langsung dengan sebilah celurit yang siap membabat!

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan motif di balik aksi brutal ini. "Pelaku mengaku melempar bondet dan mengancam dengan celurit karena sakit hati. Ia menuduh korban sebagai informan yang sering melaporkan aktivitasnya," ungkap AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (12/11/2025).

Pengejaran Kilat dan Penangkapan Tanpa Perlawanan

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, di bawah komando Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K, bergerak cepat memburu si penebar teror.

Pelaku akhirnya berhasil disergap pada Selasa (11/11/2025) siang, sekitar pukul 12.30 WIB, di wilayah Dusun Prodo, Sapulante.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini, kami telah menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari serpihan bondet (kertas, solasi, lakban), pecahan atap rumah, hingga celurit maut lengkap dengan sarung kulitnya," tegas Kapolres.

Fakta Mengejutkan: Si Penebar Teror Adalah Buronan Kelas Kakap

Di balik aksi pengancaman dan pengerusakan ini, terkuak fakta yang jauh lebih mengejutkan! Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa A.M. ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam ENAM KASUS BERBEDA di wilayah hukum Polres Pasuruan!

Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan DPO kelas kakap ini dalam serangkaian aksi serupa di wilayah lain, mencurigai adanya jaringan kejahatan yang lebih luas.

Atas kejahatannya yang mengancam nyawa, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, serta subsider Pasal 335 KUHP (Pengancaman) dan Pasal 406 KUHP (Pengerusakan).

"Kami berkomitmen menjaga keamanan di wilayah Pasuruan. Setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan warga, apalagi dengan penggunaan bahan peledak, akan kami tindak tegas!" tutup AKBP Jazuli Dani Iriawan, memberikan peringatan keras. (Din)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */