Notification

×

Iklan utama destop (buku tka)

Utama Mobile (Affiliate)

Indeks Berita

Terkait Fenomena Sound Horeg Bupati LIRA Sowan Ke PCNU Pasuruan

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:05 WIB Last Updated 2025-10-27T12:07:39Z
Bupati LIRA Muslim bersama rombongan saat di kantor PCNU Warongdowo Pohjentrek Kabupaten Pasuruan

Pasuruan - Pelaksanaan Sound Horeg di Kabupaten Pasuruan, yang selama dinilai masyarakat semakin liar dan ugal-ugalan karena selama ini fatwa ulama mengharamkan dan SE Bupati tidak digubris oleh panitia pelaksanaan sound horeg. Bupati LIRA gelar Sowan ke kantor PCNU Kabupaten Pasuruan.

Kedatangan Bupati LIRA bersama rombongan disambut langsung oleh Sekertaris Tanfidziah PCNU H.Saiful Anam atau Gus Saiful. Kedatangan mereka curhat soal dinamika Sound Horeg yang dianggap dampak negatif kepada aktifitas masyarakat.

Bupati LIRA Muslimin mengatakan, kedatangan kami bersama rombongan kesini ini ingin curhat soal sound horeg saat dirinya di Kantor PCNU Warungdowo Pohjentrek Kabupaten Pasuruan. Senin (27/10/2025)

Muslim menjelaskan, bahwa sound horeg dilapangan sangat bertolak belakang dengan kultur pasuruan yang dikenal kota santri. Pasalnya, beberapa hari lalu dengan adanya kegiatan sound horeg itu akhirnya berbuntut tawuran.

Menurut Muslim pihak yang terlibat tawuran itu sedang mengkonsumsi minuman keras. Disamping itu kegiatan sound horeg tersebut juga dianggap melanggar surat edaran Bupati Pasuruan Nomer 200.1.1 tahun 2025. Di SE sudah disebutkan, bahwa kegiatan itu semestinya batas maksimal sampai jam 23.00 Wib, kenyataanya dilapangan selesai hingga jm 01.00 Wib, bahkan ada yang lebih dari batas ambang batas ketentuan.

Dampak dari kegiatan itu akhirnya ada sebagian warga mengeluh karena tidak bisa tidur semalam, dan anaknya berangkat ke sekolah terlambat.

Dengan demikian, Muslim berharap agar persoalan ini bisa disampaikan kepada Bupati Pasuruan supaya ada aturan yang jelas soal waktu mengadakan kegiatan itu. Kalau ada aturan yang jelas maka secara otomatis juga ada sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

”Kami berharap curhatan kami ini bisa disampaikan kepada Bupati Pasuruan,” ungkapnya.

Heri Siswanto SH.MH selaku team Advokasi LSM LIRA, berharap PCNU Kabupaten Pasuruan sebagai jembatan bagi masyarakat agar kebijakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersifat berkeadilan, SE Bupati itu bersifat himbauan tidak bersifat mengikat, seperti aturan yang diperdakan.

“Kami berharap untuk pelaksanaan sound horeg itu aturan diperjelas dan bersifat mengikat, langkahnya ya harus di bikinkan Perda terkait pelaksanaan sound horeg dan harus ada sanksi yang jelas bagi yang melanggar," Jelasnya.

Menanggapi curhatan dari rombongan Bupati LIRA, Sekertaris Tanfidziah PCNU Kab.Pasuruan Gus Saiful merespon bahwa hasil audiensi ini nanti akan disampaikan kepada Ketua Tanfidziah PCNU KH.Imron Mutamakin.

”Hasil dari audiensi ini kami sampaikan ke ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, karena keputusan semua ada di ketua," tuturnya. (Dor/Son).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */