Suasana duka dikediaman korban (frame) dan kuasa hukum beserta keluarga korban saat di Mapolres Pasuruan Kota. |
Pasuruan – Dugaan kelalaian tenaga medis di UPT Puskesmas Nguling, Kabupaten Pasuruan, berujung pada laporan hukum. Keluarga pasien menilai pihak puskesmas telah menelantarkan korban saat proses persalinan hingga menyebabkan kematian akibat pendarahan hebat.
Peristiwa ini dialami oleh almarhumah Farida, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan keterangan keluarga, Farida awalnya mendapat arahan dari bidan desa untuk menjalani proses persalinan di UPT Puskesmas Nguling pada Minggu (21/9). Namun, saat tiba di puskesmas, keluarga menilai tidak ada penanganan medis yang memadai.
Akibat keterlambatan tersebut, kondisi Farida disebut semakin memburuk. Keluarga kemudian meminta rujukan ke RSUD Grati untuk proses persalinan lanjutan. Pada Senin (22/9) pagi, korban melahirkan, namun mengalami pendarahan hebat dan akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 14.30 WIB.
“Sejak awal sudah diarahkan oleh bidan desa untuk melahirkan di puskesmas, tapi tidak segera ditangani hingga kami harus meminta rujukan sendiri. Karena terlambat, istri saya akhirnya meninggal dunia,” ujar Muhammad Mustofa, suami korban, saat ditemui pada Senin (6/10).
Mustofa menambahkan, laporan hukum dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral agar pelayanan publik di sektor kesehatan lebih profesional. “Kami ingin ada efek jera agar tenaga medis tidak bersikap sembrono, terutama terhadap masyarakat kecil,” tuturnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Herlin Rahmawati, menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran standar pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami menilai telah terjadi kelalaian dalam penanganan pasien hingga berakibat fatal. Selain itu, ada dugaan praktik pungutan liar (pungli) saat proses pembuatan rujukan,” jelas Herlin.
Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk mendorong peningkatan profesionalitas pelayanan kesehatan di fasilitas publik. “Seluruh warga sudah dibiayai pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional–BPJS. Jadi, tidak seharusnya ada pungli atau pelayanan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, perhatian terhadap kasus ini juga datang dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah Pasuruan. Satgas Intel L-KPK Pasuruan, Riky Adi S, meminta agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap kinerja UPT Puskesmas Nguling.
“Kami berharap Pemkab Pasuruan segera turun tangan melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut, karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Riky, Sabtu (11/10).
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT Puskesmas Nguling maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Tim/Red)