Notification

×

Iklan utama destop (buku tka)

Utama Mobile (Affiliate)

Indeks Berita

Terjerat Bujuk Rayu, Siswi SMA di Pasuruan Hamil Empat Bulan

Selasa, 26 Agustus 2025 | 08:31 WIB Last Updated 2025-08-26T02:27:08Z
Ilustrasi gambar.

PASURUAN – Sebuah kisah pilu menimpa seorang siswi SMA berinisial Melati (bukan nama sebenarnya), 16, di Desa Kepulungan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Ia kini harus menanggung kehamilan empat bulan akibat perbuatan kekasihnya sendiri, MBS, 20, yang merupakan tetangganya. Mirisnya, MBS enggan bertanggung jawab setelah sebelumnya berjanji akan menikahi korban.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para remaja akan bahaya bujuk rayu yang bisa berujung pada penyesalan mendalam. Berdasarkan keterangan keluarga korban, Melati diketahui hamil setelah mengeluhkan sakit perut dan dibawa ke rumah sakit. Hasil USG menunjukkan Melati tengah mengandung empat bulan.

"Kehamilan adik kami karena disetubuhi oleh terduga pelaku yang masih tetangga sendiri," ungkap NN, kakak kandung Melati, kepada awak media.

Modus Pelaku dan Aksi Berulang

NN menjelaskan bahwa perbuatan bejat pelaku telah terjadi berulang kali, antara Oktober 2024 hingga Mei 2025. MBS memanfaatkan kedekatan sebagai tetangga untuk masuk ke kamar korban secara diam-diam melalui jendela, terutama pada malam hingga dini hari.

Menurut pengakuan korban, ia sempat memberontak, namun tak berdaya menolak karena terus dirayu oleh pelaku yang menjanjikan pernikahan. "Adik saya sudah berontak, namun tak bisa menolak karena kena bujuk rayu terduga pelaku yang bilang mau bertanggung jawab," imbuh NN.

Mediasi Buntu, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Mengetahui kondisi Melati, kedua belah pihak keluarga sempat berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi. Meskipun sempat mencapai kesepakatan di balai desa di hadapan kepala desa dan perangkat, dimana pelaku menyatakan bersedia bertanggung jawab, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Merasa tidak ada niat baik dari pihak pelaku, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan. Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Arief Bernadhy'l Yaum, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Perkara ini sudah masuk proses penyelidikan, dengan melengkapi keterangan saksi-saksi dan mencari barang buktinya," kata Ipda Arief.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama orang tua, untuk terus mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anaknya agar tidak mudah terjebak dalam bujuk rayu yang bisa merusak masa depan. (Din)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */