Pasuruan - Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gajah Mada Nusantara (GMN) Misbahul Munir, mendatangi Mapolres Pasuruan melaporkan (IM) atas dugaan pencemaran nama baiknya dan ujaran kebencian. Senin (4/8/2025).
Pelaporan ini dilakukan, atas pencatutan nama baiknya oleh (IM) yang diduga terima upeti dari Gempol9. Dalam pernyataannya, Misbah menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, dan menantang (IM) untuk membuktikan.
"Silakan dibuktikan jika saya menerima upeti. Tuduhan ini sangat merugikan nama baik saya dan keluarga, apalagi dengan menyebut istilah tidak pantas seperti 'makan dari keringat WTS.," tegas Misbah
Masih kata Misbah, Ia juga menyatakan bahwa laporan ini mungkin akan diikuti oleh lembaga lain jika ada pihak yang merasa dirugikan. Adapun pasal yang dikenakan meliputi UU ITE terkait ujaran kebencian serta ketentuan pidana lain yang akan ditentukan oleh penyidik.
"Saya minta IM mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, proses hukum akan terus berlanjut hingga ke meja hijau" ujarnya.
Sementara, Hery Siswanto, SH.MH, selaku kuasa hukum dari Misbahul Munir, menyampaikan, bahwa pelaporan ke polisi merupakan langkah hukum yang wajar.
"Klien kami merasa sangat dirugikan atas tuduhan tanpa bukti. Kami mendorong proses hukum yang transparan untuk mengungkap kebenaran," ungkap Mas Hery
Misbah meminta IM mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, proses hukum akan terus berlanjut hingga ke meja hijau. (Son).