Notification

×

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Pasutri Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 25 Juli 2025 | 14:04 WIB Last Updated 2025-07-25T07:05:53Z
Pasutri yang dibekuk  oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan

Pasuruan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti 4,5 gram 

Kedua tersangka, yang merupakan pasutri, ditangkap dalam operasi yang digelar pada Rabu 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.15 Wib didepan rumahnya.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/103/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM, tersangka berinisial SLH (30) dan SNT (31) kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu di wilayah Desa Oro-oro Ombo Wetan Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan. Jum'at (25/7/2025).
  
Menurut Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menyampaikan, Petugas melakukan penggerebekan di depan rumah salah satu tersangka sekitar pukul 18.50 Wib, dan pada Saat penggeledahan petugas menemukan sejumlah sabu yang diakui milik SLH. 

Masih kata, Kasat Reskoba, SLH berhasil diamankan 30 menit meski sempat melarikan diri, selang beberapa menit kemudian yang sempat bersembunyi di rumah tak jauh dari TKP, petugas berhasil menangkap SLH 

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku kalau sabu yang diedarkan diperoleh dari seorang buronan (DPO) berinisial SUHU. Motif mereka adalah mendapatkan keuntungan Rp200.000 per gram sekaligus mengonsumsi sabu secara gratis," paparnya.

Adapun Barang Bukti yang Disita antara lain 
- 4,561 gram sabu (terbagi dalam 6 plastik)  
- 2 ponsel (Redmi biru dan Realme hitam)  
- Timbangan elektrik  
- Plastik kosong, kotak rokok Dji Sam Soe, bong hisap 
- Uang tunai Rp3.350.000  
 
"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati," pungkasnya.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna memutus mata rantai peredaran gelap. (Son).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */