Notification

×

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Rudi Hartono Ketua Komisi 1 DPRD Pasuruan, Panitia Penyelenggara Karnaval Taati SE Bupati

Rabu, 30 Juli 2025 | 17:13 WIB Last Updated 2025-07-30T10:22:32Z
Ketua Komisi 1 Rudi Hartono saat gelar audensi bersama panitia penyelenggara karnaval di gedung DPRD 

Pasuruan - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan nomor : 200.1.1/679/424.104/2025 tentang penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan Sound System, ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar pertemuan bersama para penyelenggara kegiatan karnaval dan pihak terkait di gedung DPRD, Rabu (30/7/2025).

Audensi ini digelar, lantaran adanya fenomena sound Horeg yang terus jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat kabupaten Pasuruan khususnya dan masyarakat Jawa Timur pada umumnya.

Kegiatan audensi atau pertemuan ini dipimpin langsung oleh ketua komisi 1 Rudi Hartono dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Waka polres, kabag kom, kabag intel, camat, kades, panitia penyelengara, pelaku usaha sound sistem, pelaku UMKM, penyewa Sound sistem dan para awak media.

Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono dalam sambutannya menyampaikan, terkait pembahasan tentang penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound sistem yang hari ini akan kita bahas bersama untuk mencari solusi akan Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan tahun 2025.

“Hari ini kita akan membahas dan mencari solusi untuk kita sepakati bersama terkait poin-poin yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan tahun 2025." katanya

Dikesempatan ini, kasat Intel polres Pasuruan juga memberikan paparan terkait fenomena ini, bahwasanya setiap kegiatan yang mengundang keramaian dengan menggunakan sound sistem, harus ada ijin dari pihak kepolisian.

“Untuk penyelengara karnaval yang menggunakan sound sistem harus ada ijin resmi dari polres Pasuruan. Untuk mendapatkan ijin tersebut, ada syarat yang harus dilengkapi antara lain; Surat permohonan dari penyelenggara karnaval, surat persetujuan dari kepala Dusun, jika bersifat stasioner dan jika keliling ada persetujuan dari masyarakat yang terlewati serta surat rekomendasi dari desa Muspika, Polsek kecamatan dan Koramil,” paparnya.

Lebih lanjut, kasat Intel polres Pasuruan, setidaknya 14 hari sebelum acara kegiatan dilaksanakan, jangan sampai kegiatan kurang satu hari penyelenggara mengajukan ijin.

“Kami himbau penyelenggara mengajukan ijin ke Polres Pasuruan 14 hari sebelum acara dilaksanakan, agar kami bisa mengatensi Kamtibmas agar tidak terjadi pelanggaran. Akan tetapi, meski kegiatan tersebut sudah ada ijin resmi dan terjadi pelanggaran, akan ada sanksi pidana,” ujarnya

Dalam sesi tanya jawab, ada beberapa poin di SE bupati yang di bahas antara lain terkait ijin tertulis dari Polres Pasuruan, odol, miras dan pembatasan waktu kegiatan samapi pukul 23 Wib.

Ketua Komisi 1 Rudi Hartono menjelaskan, bahwasanya surat edaran bupati ini tidak serta-merta di terbitkan, melainkan sudah berkoordinasi dengan para ulama, Forkopimda dan juga mengevaluasi SE sebelumnya.

“SE bupati Pasuruan tahun 2025 ini lebih fleksibel dari SE tahun 2024 lalu, yang mana bupati Pasuruan tahun ini sudah memberikan kelonggaran terkait batas waktu, yang awalnya sampai pukul 17.00 Wib menjadi pukul 23.00 Wib. Untuk itu, saya tekankan kepada para penyelenggara karnaval untuk mematuhi SE tersebut,” jelas Rudi Hartono dari Fraksi PKB. (Son)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */